Bantul, DIY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Peluncuran Desa Anti Korupsi di Kampung Mataraman, Panggungharjo, Sewon, Bantul pada Rabu (1/12/ 2021). Peluncuran ini merupakan rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Dunia tahun 2021
“Pada kesempatan ini saya merasa senang ada salah satu desa yang menjadi desa percontohan desa anti korupsi. Harapannya nanti ini menjadi virus dan bisa menyebar ke desa-desa yang lain dan ke kabupaten yang lain juga," ungkap Marwata Wakil Ketua KPK.
Marwanta mengaku merasa sangat sedih ketika ada kepala desa yang diproses aparat penegak hukum karena ketidaktahuan yang menyangkut penyelewengan dana desa.
" Kami berharap peluncuran program desa anti korupsi ini dapat menjadi awal pencegahan korupsi dari lingkup terkecil hingga bisa mewujudkan indonesia yang bebas dari korupsi.” imbuh Marwata.
Terpilihnya Kalurahan Panggungharjo sebagai desa percontohan sudah melalui berbagai usulan dari daerah yang kemudian dibahas oleh empat kenterian, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, Kementerian PAN-RB, dan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
Pada akhir acara dilakukan prosesi launcing desa anti korupsi secara simbolis dengan mengarahkan laser ke layar LED guna mengesahkan launcing Kalurahan Panggungharjo sebagai Desa Anti Korupsi.
Wawan Wardana, selaku Plt. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dalam mengataian desa anti korupsi bukanlah suatu aplikasi ataupun membangun sistem baru, tetapi upaya membangun implementasi dan sinergi kepada program-program pemerintah dengan pelibatan peran serta masyarakat dalam mendukung pembangunan desa yang bebas dari korupsi.
" Desa anti korupsi mengutamakan implementasi nyata di lapangan dalam mendukung perubahan kebiasaan korupsi menjadi budaya anti korupsi," ungkap Wawan.
Lebih lanjut Wawan Wardana mengatakan Untuk menyamakan persepsi pada perangkat dan masyarakat desa tentang perlunya menilai dan membangun nilai-nilai integritas atau nilai-nilai anti korupsi, dan berperang aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi maka kami membuat program anti korupsi.
" Untuk menjadi desa anti korupsi setidaknya harus memenuhi 5 komponen dan 18 indikator berdasarkan ketentuan yang telah tercantum dalam buku panduan desa anti korupsi yang meliputi penguatan tatalaksana pemerintahan, penguatan pelaksanaan, penguatan pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan tujuan utama dari undang-undang desa adalah partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang berkeadilan. Oleh karena itu salah satu syarat dalam pembangunan desa adalah transparansi dan partisipasi masyarakat desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan terhadap keseluruhan pembangunan desa.
" Saya yakin tidak akan ada banyak korupsi di desa. Karena pengawasanya melekat dilakukan oleh semuanya dan itu akan berdampak pada pergerakan ekonomi di desa. Mewujudkan desa anti korupsi adalah untuk mencapai tujuan SDGS desa dan untuk mencapai tujuan SDGS desa adalah menjadikan desa anti korupsi ” tegas Abdul Halim Iskandar. (Santosa Suparman/Buz)
Load more