Salatiga, Jawa Tengah - Berhati-hatilah saat mengenal orang baru dalam menggunakan media sosial, bisa jadi orang tersebut telah memiliki niat jahat untuk melancarkan aksi kejahatannya dan siapapun bisa menjadi korbannya.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana, mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi di rumah kos korban di Jalan Kh. Ahmad Dahlan No. 136 B Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga 18 Oktober 2021 silam.
" Kejadian bermula ketika pelaku menginap di rumah kos korban pada 17 Oktober 2021 dan meminta tolong keesokan harinya diantar berangkat kerja di daerah Boyolali. Namun pada keesokan harinya pelaku ternyata sudah tidak ada dan sejumkah barang korban seperti HP dan motor raib dibawa pelaku," ujar AKBP Indra Mardiana, Kamis (2/12/2021).
Kapolres Salatiga menambahkan, Penangkapan pelaku dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Salatiga. Pelaku ditangkap saat bekerja di jakarta dan barang hasil Kejahatan telah dijual pelaku dengan alasan untuk membayar hutang.
"Setelah mendapatkan laporan dari korban dan melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka. Tersangka kami jerat dengan Pasal 362 KUHPidana. Acaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkas Kapolres.
Sementara itu, tersangka MN mengatakan mengenal korban dari media sosial. Kemudian hubungan berlanjut ke pertemanan.
" Saat saya kebingungan ditagih hutang, saya teringat PR (korban). Lantas saya rayu untuk ketemuan dan dia mau. Akhirnya saya menginap di rumah kosnya. Saat dia tertidur muncul niat mencuri handphone dan motornya. Akhirnya saat dia tidur, handphone dan motor saya bawa pergi kemudian saya jual," ujarnya. (Aditya Bayu/Buz)
Load more