Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Jubir TPN Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Aiman Witjaksono
- tim tvOnenews/Farid Nurhakim
Jakarta, tvOnenews.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jayaenjadwalkan pemeriksaan terhadap Juru bicara (Jubir) TPN Ganjar Pranowo -Mahfud MD, Aiman Witjaksono (AW) terkait tudingannya yang mengatakan anggota Polri tak netral dalam perhelatan Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media.
Menurutnya pemeriksaan dilakukan pihaknya dalam rangka meminta klarifikasi terhadap Aiman terkait enam laporan polisi yang ditujukan kepadanya.
"Terlapor dalam hal ini adalah AW pasti akan kita undang untuk melakukan klarifikasi terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi yang dilaporkan oleh enam elemen masyarakat pada saat ini," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Ade Safri menuturkan pemeriksaan itu ditujukan dalam pembuktian enam laporan terhadap Aiman itu.
Pasalnya, ia mengaku telah memintai keterangan dari enam organisasi masyarakat yang melaporkan politisi Partai Perindo itu.
"(Pelapor) sudah dimintai keterangannya," ungkapnya.
Polisi Pastikan Pengusutan Kasus yang Membelit Aiman Witjaksono Meski ST Penundaan Proses Hukum Peserta Pemilu 2024 Berlaku
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pastikan pengusutan kasus pelaporan terhadap calon legislatif (Caleg) Perindo, Aiman Witjaksono terkait tudingannya anggota Polri yang diduga tak netral dalam Pilpres 2024.
Hal itu diungkapkan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi.
"Jadi pasca penyelidik menerima Laporan Polisi dari SPKT Polda Metro Jaya, sebagai tindak lanjut penanganannya, maka penyelidik saat ini sedang melakukan kegiatan penyelidikan," kata Ade Safri dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Di sisi lain, pengusutan perkara yang membelit Aiman Witjaksono itu terbentur dengan sebelumnya menerbitkan Surat Telegram nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024.
Namun, Ade Safri memastikan pihaknya melakukan pengusutan awal perkara yang membeli Juru bicara (Jubir) TPN Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
Menurutnya langkah pengusutan awal dilakukan untuk memastikan kasus tersebut memiliki unsur pidana ataupun tidak.
"Dalam ST perubahan disebutkan terdapat pengecualian dalam hal merupakan Tindak Pidana Pemilu/Pemilihan atau tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan atau telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana seumur hidup atau mati atau melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau tindak pidana yang berakibat menimbulkan kerusuhan atau kegaduhan di masyarakat," jelas Ade.
"Atau melakukan tindak pidana yang tergolong luar biasa/extra ordinary crime (terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan HAM berat, kejahatan transnasional yang terorganisir, perdagangan orang)," sambungnya.
Diketahui, Aiman Witjaksono dipolisikan akibat buntut tudingan anggota Polri tak netral pada Pemilu 2024.
Bahkan, terdapat 6 laporan polisi yang dilayangkan oleh sejumlah elemen masyarakat terhadap Aiman Witjaksono di Polda Metro Jaya.
Dalam 6 laporan yang telah diterima polisi, Aiman dituduhkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) tentang Undang-undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (raa)
Load more