Batam - Petugas kepolisian dari Mapolsek Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, menangkap dua pelaku pencurian harta benda milik Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina.
"Pelaku FN berhasil diamankan di wilayah Sambau dan pelaku AN berhasil diamankan di Rusun BP Batam Nongsa," ujar Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arfian.
Yudi melanjutkan, identitas kedua pelaku berhasil diketahui dari rekaman CCTV di lokasi kejadian yang berada di lapangan Golf Palm Spring Nongsa. Peristiwa pencurian harta milik WN Filipina ini terjadi pada Minggu (21/11/2021) sore lalu, saat korban tengah bermain golf.
Selain itu, kedua pelaku juga diketahui kerap berada di lapangan golf tersebut sebagai pemungut bola golf.
"Hal ini kita ketahui dari keterangan saksi yang bekerja sebagai Caddy di kawasan lapangan golf Palm Spring," lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku berhasil mendapatkan harta hasil curian sebesar Rp5,5 juta.
Dari hasil perampasan harta milik korban WN Filipina berinisial A (49), sebesar Rp5,5 juta, pelaku membagi dua uang hasil curian tersebut.
"Pelaku AN mengaku pakai uang hasil curian untuk bayar kontrakan, listrik, dan air. Sementara pelaku FN mengaku menggunakan bagiannya untuk membeli handphone dan bayar uang kost," terangnya.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku diketahui menyelinap ke dalam lapangan golf melalui pagar pembatas lapangan. Kemudian pelaku berhasil mencuri tas korban yang diletakkan di Mobil Buggy. Setelah berhasil mengambil tas milik korban, kedua pelaku mengambil uang tunai dan satu unit handphone, kemudian pelaku membuang tas dan dompet korban di area pantai Tanjung Memban Nongsa.
"Kedua pelaku ini sudah mengenal betul area tersebut, sehingga tahu untuk memanfaatkan waktu kapan para pemain di lapangan golf itu lengah," tutup Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arfian. (Alboin/ Wna)
Load more