Kendati demikian, ia menegaskan, hingga saat ini Bawaslu belum memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran. Namun, baru akan memeriksa adanya dugaan tersebut.
"Bukan ditemukan (pelanggaran). Dugaan adanya. Kalau temukan nanti dipelintir lagi tidak ada pelanggaran. Bukan tidak ada pelanggaran. Cawapresnya tidak ngajak, iya. Tapi kalau untuk pelanggarannya kan ada kalimat selanjutnya. Jika ada dugaan pelanggaran tentu akan kami dalami sesuai dengan laporan pengawasan," jelas dia.
Perlu diketahui, Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu yang Jurdil (AMPPJ) melaporkan panitia acara kegiatan Desa Bersatu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (23/11/2023).
Laporan dilayangkan karena panitia acara dianggap memobilisasi ribuan kepala desa (kades) untuk mendukung pasangan nomor urut dua, Prabowo-Gibran.
Dalam acara tersebut hadir pula calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka. (rpi/aag)
Load more