"Jadi diputuskan berdasarkan pertimbangan komersial, bukan pertimbangan politik," tandas dia.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyindir keras soal pernyataan salah satu pasangan capres-cawapres yang menolak pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
Awalnya Bahlil menyebut ada cawapres yang mengatakan bahwa ia sudah nyaman tinggal di Kota Jakarta lalu merasa tiba-tiba disuruh pindah ke hutan. Bahlil kemudian menyebut pemikiran dan pernyataan itu menunjukkan cawapres tersebut lebih layak menjadi Gubernur atau Wakil Gubernur DKI Jakarta saja.
"Ada calon wakil presiden menyampaikan bahwa 'kita sudah nyaman tinggal di kota, kok mau disuruh untuk pindah ke kampung atau di hutan-hutan'. Ini artinya Anda cocok berpikir untuk memimpin Gubernur DKI Jakarta dan menjadi wagub DKI Jakarta, bukan menjadi presiden dan wakil presiden," kata Bahlil di hadapan relawan Prabowo-Gibran di Surabaya, yang dikutip Senin, 4 Desember 2023.
Bahlil yang juga Ketua Dewan Pembina Pilar 08 ini menegaskan bahwa IKN telah diatur dalam Undang-Undang. Apalagi, salah satu paslon yang menolak pembangunan IKN adalah ketua umum dari partai yang juga mendukung disahkannya Undang-Undang tersebut.
"Tadi saya katakan bahwa IKN itu kan perintah Undang-Undang dan itu sudah ada Undang-Undangnya. Dan dari semua partai yang ada pendukung pemerintah semua mendukung termasuk PKB, itu satu. Yang kedua karena itu perintah Undang-Undang maka wajib pemerintah siapa pun wajib akan melakukan IKN," kata Bahlil menjelaskan.
Bahlil melanjutkan, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan itu telah melewati berbagai kajian ilmiah dan pertimbangan. Salah satu pertimbangan kenapa pemerintah memindahkan ibu kota, kata dia, sebagai upaya untuk membangun Indonesia sentris. (agr)
Load more