Surabaya, Jawa Timur - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim) membekuk dua kurir sabu jaringan internasional. Mereka tertangkap basah mengirim tiga kilogram sabu untuk pasokan pesta tahun baru di Lombok.
SK (56) dan IP (37) merupakan pengedar narkoba, khususnya sabu, jaringan Jakarta-Mataram. BNNP mencokok pelaku saat mengendarai minibus bernomor polisi B 1025 WTA di Exit Tol Warugunung, Karang Pilang, Surabaya.
Saat gelar kasus, Senin (6/12/2021) di Kantor BNNP Jatim, Jalan Sukomanunggal, Surabaya terungkap bahwa kedua pelaku merupakan residivis untuk kasus yang sama. SK dan IP pernah ditahan dan kembali menjadi kurir sabu. Namun, kali ini upaya penyelundupan barang haram itu dapat digagalkan.
Petugas mendapat informasi ada pengiriman sabu dari Jakarta ke Lombok untuk perayaan malam tahun baru. Kemudian aparat berwenang melacak keberadaan mereka dan berhasil menangkap SK dan IP.
Saat digeledah, petugas mendapati tiga bungkus sabu berwarna hijau bertuliskan Guan Yin Wang yang disimpan di dalam laci mobil depan sebelah kiri dengan total 2.994 gram
“Sangat dimungkinkan sabu ini dikirim oleh pelaku dari Jakarta menuju Lombok untuk kebutuhan pesata tahun baru," ujar Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo.
Dari hasil penyidikan diketahui, para pelaku bersedia membawa narkoba dengan imbalan Rp50 juta. SK mengaku mengajak temannya IP untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Mataram. Penerima paket sabu baru akan diberi tahu setelah para pelaku tiba di Mataram.
Meski dijanjikan imbalan Rp50 juta, SK dan IP mengaku baru menerima Rp5 juta untuk operasional.
“Saya tidak kenal dengan bandar hanya komunikasi lewat WhatsApp, kami dapat upah 50 juta namun baru 5 juta rupiah yang ditransfer oleh bandar untuk operasional pengiriman sabu dari Jakarta ke Lombok," tutur SK.
Dari keduanya diamankan sejumlah barang bukti yakni sabu seberat 2.994 gram, satu unit mobil, uang tunai Rp183 juta, dan empat unit telepon genggam. Kedua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Zainal Azhari/act)
Load more