LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Rafael Alun Tri Sambodo saat Pembacaan Sidang Tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/12/2023).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Muhammad Haris

Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 18,9 Miliar

JPU menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Rafael Alun Trisambodo. 

Senin, 11 Desember 2023 - 21:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com  - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo

Jaksa meyakini Rafael Alun Trisambodo terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan terhadap Rafael Alun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/12/2023). 

Tidak hanya pidana pokok, jaksa juga menuntut Rafael Alun dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 18,99 miliar. 

Harga benda Rafael Alun akan dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti jika tak kunjung dibayar dalam tempo satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun," kata jaksa. 

Dalam menyusun tuntutan ini, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan. 

Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai Rafael Alun tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. 

Jaksa juga menilai motif dari kejahatan yang dilakukan Rafael Alun adalah keinginan memperoleh kekayaan untuk diri sendiri, keluarga, atau orang lain dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit belit memberikan keterangan," kata jaksa. 

Sementara untuk hal yang meringankan, jaksa menilai Rafael Alun telah bersikap sopan selama proses persidangan. (mhs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ayah Eky Iptu Rudiana Diperiksa Propam soal Penyidikan Kasus Vina 2016, Eks Kabareskrim Polri Beri Penjelasan Pelanggaran Etik

Ayah Eky Iptu Rudiana Diperiksa Propam soal Penyidikan Kasus Vina 2016, Eks Kabareskrim Polri Beri Penjelasan Pelanggaran Etik

Ayah almarhum Rizky alias Eky, Iptu Rudiana dikabarkan diperiksa Propam Polri terkait penyidikan kasus pembunuhan Vina 2016 silam.
Mahalini, Pas Band Hingga Killing Me Inside Siap Hipnotis Penonton di Panggung Remember November 2024

Mahalini, Pas Band Hingga Killing Me Inside Siap Hipnotis Penonton di Panggung Remember November 2024

Mahalini, Pas Band Hingga Killing Me Inside siap getarkan panggung Remember November 2024 di Gambir Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 3 dan 4 Agustus 2024.
Eks Kabareskrim: Aep Itu Saksi Kunci, tetapi Kunci Inggris, Dia Gendeng, Tidak Beres!

Eks Kabareskrim: Aep Itu Saksi Kunci, tetapi Kunci Inggris, Dia Gendeng, Tidak Beres!

Kesaksian Aep dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon menimbulkan kontroversi. Eks Kabareskrim Polri sebut kesaksian Aep itu tidak masuk akal.
Farhat Abbas Sindir Polisi Menutup-nutupi Kasus Pembunuhan Vina, Pengacara Keluarga Vina Justru Sebut Peradilan Sesat

Farhat Abbas Sindir Polisi Menutup-nutupi Kasus Pembunuhan Vina, Pengacara Keluarga Vina Justru Sebut Peradilan Sesat

Kuasa Hukum terpidana Saka Tatal, Farhat Abbas mengatakan polisi menutupi sesuatu dalam penanganan kasus pembunuhan Vina yang terjadi 2016 silam. Ini katanya.
Eks Kabareskrim Polri Beri Nilai 1000 untuk Penanganan Kasus Vina: Polda Jabar Sukses dan Hebat, Tapi...

Eks Kabareskrim Polri Beri Nilai 1000 untuk Penanganan Kasus Vina: Polda Jabar Sukses dan Hebat, Tapi...

Eks Kabareskrim Polri Susno Duadji memberikan nilai 1000 untuk Polda Jabar dalam hal menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky. Ternyata alasannya mengejutkan.
Miris! BUMN Indofarma Ternyata Jual Alat Kesehatan Covid-19 tanpa Studi Kelayakan, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp146,57 Miliar

Miris! BUMN Indofarma Ternyata Jual Alat Kesehatan Covid-19 tanpa Studi Kelayakan, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp146,57 Miliar

BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester II 2023 mengungkap, Indofarma dan anak perusahaan melakukan pengadaan Alkes tanpa studi kelayakan.
Trending
Butuh Duit, Kisah ART Cantik Ketagihan Jadi Pemuas Nafsu Majikan: Aku Sampai…

Butuh Duit, Kisah ART Cantik Ketagihan Jadi Pemuas Nafsu Majikan: Aku Sampai…

Inilah kisah Asisten Rumah Tangga (ART) muda nan cantik rela menjadi pemuas nafsu majikan demi mendapatkan uang. Seperti apa kisah? Simak artikelnya berikut ini
Timnas Indonesia Dapat Amunisi Baru Jelang Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Jay Idzes Siap Perkuat Tim Asuhan Shin Tae-yong

Timnas Indonesia Dapat Amunisi Baru Jelang Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Jay Idzes Siap Perkuat Tim Asuhan Shin Tae-yong

Timnas Indonesia dapat amunisi baru jelang laga kualifikasi Piala Dunia 2026, lantaran Jay Idzes bakal segera perkuat skuad asuhan Shin Tae-yong tersebut.
Tiba-Tiba FIFA Bikin Rilis soal Rangking Timnas Indonesia, Begini Reaksi Pemain Irak saat Lihat Stadion GBK

Tiba-Tiba FIFA Bikin Rilis soal Rangking Timnas Indonesia, Begini Reaksi Pemain Irak saat Lihat Stadion GBK

Inilah dua berita terpopuler. Tiba-tiba FIFA bikin rilis soal rangking Timnas Indonesia dan begini reaksi pemain Irak saat melihat Stadion Gelora Bung Karno (GBK).
Seusai Viral Mobil Plat B Dirusak Bobotoh saat Persib Juara Liga 1, Korban Akhirnya Blak-blakan di Depan Pj Gubernur Jawa Barat

Seusai Viral Mobil Plat B Dirusak Bobotoh saat Persib Juara Liga 1, Korban Akhirnya Blak-blakan di Depan Pj Gubernur Jawa Barat

Momen mengerikan sempat terjadi ketika Persib Bandung juara Liga 1 yang membuat oknum Bobotoh melakukan perusakan mobil plat B kepada masyarakat, yang mana videonya viral di media sosial.
Saksi Liga Akbar Dipercaya Bisa Bongkar Kasus Vina, Psikologi Forensik Reza Indragiri Bebekan 'Kelemahan' dalam Proses Penegakan Hukum

Saksi Liga Akbar Dipercaya Bisa Bongkar Kasus Vina, Psikologi Forensik Reza Indragiri Bebekan 'Kelemahan' dalam Proses Penegakan Hukum

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menilai terdapat 'kelemahan' dalam proses penegakan hukum pada kasus pembunuhan Vina dan Eky 2016 hingga sekarang, seusai muncul saksi lama Liga Akbar alias Gaga memberikan keterangan di Polda Jabar.
Bukan Cuma Elkan Baggott, Pemain Ini juga Tak Lagi Punya Kesempatan Bela Timnas Indonesia Usai Sia-siakan Panggilan Shin Tae-yong 

Bukan Cuma Elkan Baggott, Pemain Ini juga Tak Lagi Punya Kesempatan Bela Timnas Indonesia Usai Sia-siakan Panggilan Shin Tae-yong 

Bukan cuma Elkan Baggott yang absen dipanggil Shin Tae-yong untuk bela Timnas Indonesia. Setidaknya ada empat pemain yang absen dan tak pernah lagi dipanggil STY
Mengejutkan! Kesaksian Liga Akbar saat Diperiksa Polda Jabar, Sebut saat itu Berada Dekat di Lokasi Vina dan Eky Dibunuh

Mengejutkan! Kesaksian Liga Akbar saat Diperiksa Polda Jabar, Sebut saat itu Berada Dekat di Lokasi Vina dan Eky Dibunuh

Liga Akbar Cahyana alias Gaga memberikan kesaksian di Polda Jabar, terkait kejadian kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon pada 2016 silam.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:30 - 09:30
Kabar Utama Pagi
09:30 - 10:00
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
Inspirasi Pagi
10:30 - 11:00
Ragam Perkara Siang
11:00 - 13:00
Kabar Siang
Selengkapnya