Namun karena wilayah Sentul sedang hujan, kawanan tersebut menggelar aksinya di kawasan Pondok Indah. Para tersangka mengeroyok Irawan karena merasa terganggu dengan kedatangannya untuk membubarkan aksi balap mereka.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita korek api berbentuk pistol yang digunakan untuk menakut-nakuti dan memukul Irawan.
Atas perbuatannya para tersangka ini kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun 6 bulan. (ANT/prs)
Load more