Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengeklaim bukan kewenangan pihaknya untuk menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi mencurigakan di masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang mengalami kenaikan 100 persen lebih.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers bertajuk "Hasil Pengawasan Bawaslu pada Masa Tahapan Pemilu 2024" di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).
"Bawaslu menangani pelanggaran dana kampanye, berkaitan dengan dana kampanye. Kalau berkaitan dengan persoalan di partai politik, dana [non kampanye] dan lain-lain itu bukan kewenangan kami," ucap Bagja.
Akan tetapi, jika memang terdapat penggunaan dana kampanye, maka itu termasuk kewenangan Bawaslu RI.
Sebaliknya jika di luar dana kampanye, Bawaslu bakal dapat meneruskannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta kejaksaan.
"Karena hal itu hanya bisa kemudian diteruskan dan juga ditelusuri oleh teman-teman aparat penegak hukum dan juga Bawaslu jika berkaitan dengan dana kampanye," tutur Bagja.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya temuan peningkatan transaksi mencurigakan selama masa kampanye Pemilu 2024.
Dia menyebut pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Bawaslu RI soal temuan mereka.
"Sudah [menemukan], bukan indikasi kasus. Kita menemukan memang peningkatan yang masif dari transaksi mencurigakan, misalnya terkait dengan pihak-pihak berkontestasi yang kita dapatkan namanya, DCT (daftar calon tetap) itu kita sudah dapat," tutur Ivan setelah menghadiri acara 'Diseminasi PPATK' di Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Kamis (14/12/2023).
Dia menyebut peningkatan transaksi mencurigakan saat masa kampanye Pemilu 2024 ini hingga lebih dari 100 persen.
"Kami melihat memang transaksi terkait dengan pemilu ini masif sekali laporannya kepada PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen di transaksi keuangan tunai, di transaksi keuangan mencurigakan, segala macam," kata Ivan.
Menurut dia, transaksi mencurigakan itu diduga terkait rekening khusus dana kampanye (RKDK). Berdasarkan sepanjang pengalaman PPATK, RKDK biasanya digunakan untuk membiayai kegiatan kampanye politik, sehingga seharusnya tak flat atau diam.
"Ya kan kami beberapa kali sampaikan, sepanjang pengalaman kami terkait dengan pemilu ini kan RKDK, rekening khusus dana kampanye, itu kan harusnya untuk membiayai kegiatan kampanye politik, itu cenderung flat kan, cenderung tidak bergerak transaksinya. Yang bergerak ini justru di pihak-pihak lainnya," ungkap Ivan.
Lanjut dia, setiap analisis yang dilakukan oleh PPATK soal Pemilu 2024 telah dikirimkan ke KPU RI dan Bawaslu RI.
"Semua sudah kami lihat, semua sudah diinformasikan ke KPU dan Bawaslu. Kami masih menunggu, ini kan kami bicara triliunan," tandas Ivan.(fnm)
Load more