GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bawaslu Harus Lindungi Hak Politik Pekerja/Buruh

Diskriminasi kepada pekerja/buruh untuk mengimplementasikan hak politiknya terus terjadi sepanjang masa tahapan Pemilu.
Selasa, 2 Januari 2024 - 16:43 WIB
Bawaslu Harus Lindungi Hak Politik Pekerja/Buruh
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Diskriminasi kepada pekerja/buruh untuk mengimplementasikan hak politiknya terus terjadi sepanjang masa tahapan Pemilu. Sejak dimulainya tahapan verifikasi partai politik, banyak terjadi kasus pekerja/buruh yang dilarang oleh instansi atau perusahaan tempatnya bekerja untuk menjadi pengurus, bahkan untuk sekedar menjadi anggota Partai Buruh. 

Untuk para bos dan pemegang jabatan di level manajemen bisa dengan bebas berpartai, tetapi buruhnya dilarang berpolitik. Ancamannya selalu seragam, jika berpolitik akan dipecat atau kontrak kerjanya tidak akan diperpanjang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan sampai ada perusahaan yang melarang pekerjanya untuk membuat postingan yang terkait dengan partai politik di media sosial. Gerak-gerik pekerja diluar perusahaan pun dimata-matai. 

Kondisi lebih parah terjadi di masa tahapan pencalonan. Banyak caleg Partai Buruh yang dipaksa cuti tanpa dibayarkan upahnya. Sebagian yang lain diminta mengundurkan diri setelah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU.   

Kasus yang paling ironis terjadi di Sulawesi Utara. Sebuah perusahaan BUMN secara sengaja menghambat kader Partai Buruh untuk ikut dalam pencalonan dengan cara tidak menerbitkan surat pemberhentian, sedangkan buruh bersangkutan sudah berulang kali mengajukan permohonan berhenti dari tempatnya bekerja. Akibatnya, KPU Sulut mencoret kader Partai Buruh dari DCT.

Kasus-kasus diatas sejatinya tidak akan terjadi jika Bawaslu menjalankan "fungsi pencegahan" dengan cara mengingatkan instansi dan perusahaan tentang hak politik para buruh. Sayangnya, Bawaslu hanya berdiam diri. Bahkan Bawaslu membenarkan tindakan pencoretan kader Partai Buruh dari DCT DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Padahal Bawaslu seharusnya justru berperan melindungi hak politik warga negara.

Sejak terbit Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011-017/PUU-I/2003, tanggal 24 Februari 2004, dan dinyatakan kembali dalam banyak putusan yang lain, MK telah tegas menyatakan bahwa Hak konstitusional warga negara untuk berpolitik (political right), khususnya hak untuk dipilih (right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang, dan konvensi internasional, sehingga pembatasan, penyimpangan, peniadaan, dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara.

Putusan Mahkamah tersebut antara lain didasari oleh adanya ketentuan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan: Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

tvonenews

Kemudian ada pula Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 juga menegaskan: Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. 

Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Pasal 25 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga turut dijadikan landasan oleh Mahkamah Konstitusi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan alasan hukum diatas, maka Partai Buruh mendesak kepada Bawaslu untuk, pertama, menerbitkan himbauan kepada instansi pemerintah, BUMN/BUMD, maupun perusahaan swasta untuk tidak melakukan tindakan pelarangan, pengancaman, serta intimidasi kepada pekerja/buruh yang menjadi anggota, pengurus, termasuk menjadi calon anggota legislatif atau caleg. Bawaslu harus memberikan jaminan kebebasan berpolitik kepada para pekerja/buruh. 

Kedua, Bawaslu RI harus mengambil alih kasus caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara asal Partai Buruh yang dicoret dari DCT melalui mekanisme Koreksi Putusan dengan cara membatalkan Putusan Bawaslu Sulawesi Utara, sebagaimana hal tersebut dibenarkan menurut ketentuan Pasal 85 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mengenal Kolonel Inf Priyo Handoyo, Sosok di Balik Komandan Upacara HUT RI ke-81 di Istana Merdeka

Mengenal Kolonel Inf Priyo Handoyo, Sosok di Balik Komandan Upacara HUT RI ke-81 di Istana Merdeka

Siapa Kolonel Priyo Handoyo? Simak profil dan perjalanan karier perwira TNI AD yang dipercaya menjadi Komandan Upacara HUT RI ke-81 di Istana Merdeka.
HUT ke-81 RI, Anindya Bakrie: Bakrie Tumbuh Mengikuti Perjalanan Indonesia, Menuju Kendaraan Listrik-Teknologi Digital

HUT ke-81 RI, Anindya Bakrie: Bakrie Tumbuh Mengikuti Perjalanan Indonesia, Menuju Kendaraan Listrik-Teknologi Digital

Anindya Bakrie menegaskan bahwa Bakrie lahir bersama Republik Indonesia, Bakrie tumbuh bersama Republik Indonesia, dan Bakrie harus terus memberi manfaat bagi Republik Indonesia. 
Makin Romantis, 4 Zodiak Ini Diprediksi Paling Beruntung soal Cinta Besok 18 Agustus 2026

Makin Romantis, 4 Zodiak Ini Diprediksi Paling Beruntung soal Cinta Besok 18 Agustus 2026

Ramalan cinta besok 18 Agustus 2026 membawa kabar manis untuk 4 zodiak. Taurushingga Pisces diprediksi punya peluang menikmati hubungan yang makin romantis.
Ma'ruf Amin Titip Pesan di HUT ke-81 RI: Jangan Biarkan Gejolak Ganggu Cita-cita Bangsa

Ma'ruf Amin Titip Pesan di HUT ke-81 RI: Jangan Biarkan Gejolak Ganggu Cita-cita Bangsa

Wakil Presiden ke-13 Ma’ruf Amin menitipkan pesan penting pada peringatan HUT ke-81 RI. Ia berharap masyarakat terus menjaga kerukunan dan memperkuat persatuan.
Jadwal Kejuaraan Dunia 2026, Senin 17 Agustus: Ada Alwi Farhan, 4 Wakil Indonesia Buka Perjuangan Indonesia

Jadwal Kejuaraan Dunia 2026, Senin 17 Agustus: Ada Alwi Farhan, 4 Wakil Indonesia Buka Perjuangan Indonesia

Jadwal Kejuaraan Dunia 2026 hari ini Senin (17/8/2026), di mana ada sejumlah wakil Indonesia yang akan beraksi, termasuk Alwi Farhan.
Prabowo Pertimbangkan ke NTT Tinjau Penanganan Pascagempa, Istana: Kita Lihat Situasinya

Prabowo Pertimbangkan ke NTT Tinjau Penanganan Pascagempa, Istana: Kita Lihat Situasinya

Presiden RI Prabowo Subianto belum dipastikan akan mengunjungi langsung korban gempa bumi di NTT. Istana masih mempertimbangkan situasi di lapangan.

Trending

Polisi Temukan 1,6 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung yang Disamarkan dalam Karung Beras

Polisi Temukan 1,6 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung yang Disamarkan dalam Karung Beras

Tim gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung bersama Satuan Pelaksana (Satlap) Tricakti berhasil menemukan puluhan karung berisi pasir timah tanpa dokumen sah.
Jadwal Drawing Pembagian Grup AFC Challenge League 2026-2027: Borneo FC Segel Status Tuan Rumah, Jangan Sampai Persib Gabung

Jadwal Drawing Pembagian Grup AFC Challenge League 2026-2027: Borneo FC Segel Status Tuan Rumah, Jangan Sampai Persib Gabung

Berstatus sebagai runner up Super League 2025-2026, Borneo FC akan bertindak sebagai tuan rumah babak penyisihan grup. 
PLN Berhasil Pulihkan Sebagian Besar Kelistrikan Flores Pascabencana Gempa NTT

PLN Berhasil Pulihkan Sebagian Besar Kelistrikan Flores Pascabencana Gempa NTT

Setelah seluruh 11 Gardu Induk (GI) terdampak gempa berhasil dipulihkan dan pasokan utama telah normal, PLN melanjutkan pemulihan jaringan distribusi hingga ke titik pelanggan.
Jadwal Drawing AFC Champions League Two 2026-2027, Nasib Persib Bandung Ditentukan Sebelum Laga Play Off ACL Two

Jadwal Drawing AFC Champions League Two 2026-2027, Nasib Persib Bandung Ditentukan Sebelum Laga Play Off ACL Two

Persib Bandung kembali menjadi wakil Indonesia untuk tampil di kasta kedua Liga Champions Asia, AFC Champions League Two 2026-2027. 
13.859 Personel Gabungan Diterjunkan, Amankan HUT ke-81 RI di Istana Negara-Monas

13.859 Personel Gabungan Diterjunkan, Amankan HUT ke-81 RI di Istana Negara-Monas

Ribuan personel gabungan dikerahkan dalam rangka pengamanan rangkaian acara kegiatan peringatan HUT ke-81 RI di sejumlah wilayah Jakarta mulai dari Istana Negara hingga Monas.
Cristiano Ronaldo Beri Indikasi Pensiun di Tahun Depan: Saya Ingin Tinggalkan Warisan Luar Biasa

Cristiano Ronaldo Beri Indikasi Pensiun di Tahun Depan: Saya Ingin Tinggalkan Warisan Luar Biasa

Megabintang Portugal, Cristiano Ronaldo, mengisyaratkan bahwa musim 2026-2027 berpotensi menjadi tahun terakhirnya sebagai pesepak bola profesional.
Korban Meninggal Gempa M7.7 Flores NTT Capai 53 Orang

Korban Meninggal Gempa M7.7 Flores NTT Capai 53 Orang

BNPB melaporkan  korban meninggal dunia akibat gempa Magnitudo 7,7 di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) bertambah menjadi 53 orang.
Selengkapnya

Viral