Kasus Perebutan Kapal Tanker MV Seniha di Batam Kembali Mencuat
- Alboin
Batam, Kepri - Satu unit kapal tanker denganĀ Ā nama lambung kapalĀ Seniha kini kembaliĀ mencuat ke permukaan.Ā Kapal TankerĀ Seniha berbenderaĀ Panama itu pernah diperebutkan oleh dua pihakĀ yang saling klaimĀ kepemilikan.Ā
Mencuatnya kasus Kapal SenihaĀ itu, setelah dua orangĀ yang didugaĀ memalsukan dokumenĀ kapalĀ ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri.Ā Kedua Orang itu adalah R- N- BĀ dan F āT, mereka sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2019 lalu sebelum akhirnya ditangkap pada Rabu (1/12/2021) kemarin.Ā
Ā
Namun kuasa hukum R-N-B danĀ F-T menyesalkan penangkapan tersebut. DalamĀ konferensi Ā Ā persĀ yangĀ digelar Ā pemilikĀ perusahaanĀ pengelolaĀ kapalĀ (Seniha) Togu bersama dua kuasa hukum dari R-N-BĀ dan F-T Ā di Batam yakni Irwan S tanjung dan Indra Raharja terungkap, bahwaĀ Ā ternyataĀ pelaporĀ atas namaĀ Raef Sharaf El Din warga negara Lebanon (Bulk BlackSea pemilikĀ MV Seniha) masuk daftar pencarian orang olehĀ Direktorat Tindak Pidana TertentuĀ (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri.Ā
Ā
Raef warga Lebanon itu bertindak sebagai orangĀ yang menyuruh membuat surat persetujuanĀ berlayar palsuĀ atas nama kapalĀ SenihaĀ yang saat ini bertuliskan MV Neha.Ā Ā āDia (Raef) jugaĀ menjadi tersangka atas tuduhanĀ pemalsuan surat izin berlayar. Sementara di sisi lain, polisi menangkap klien sayaĀ atas tuduhan pemalsuan dokumen kapal, iniĀ yang harus kitaĀ clearkan dulu,Ā jangan semua dicampur adukan,ā ungkap Irwan Tanjung Sabtu (11/12/2021).
Ā
Sementara itu, ToguĀ pemilik perusahan yang berhak mengelola dan memeliharaĀ Ā kapal Ā Seniha (MV Neha) yang turut disangkut pautkan merasa terusik.Ā Ā
Menurutnya, tudingan yang dialamatkan Antonio Francis selaku pihak dari Raef Sharaf kepadanya tidaklah benar. "Apa yang dikatakan oleh pihak mereka sudah sangat merugikan saya, mana buktinya kalau itu semua benar," tegas Togu.
Ā
Togu juga membantah bahwa ia terlibat dalam pentfransferan file ke Organisasi Polisi Internasional (Interpol). āSecara tegas saya katakan bahwa hal tersebut tidak benar dikarenakan saya tidak pernah untuk campur tangan dalam tuduhan pencurian dan pemalsuan," lanjutnya.Ā
Ā
Togu juga menjelaskan terkait kepemilikan kapal.Ā Menurutnya, Kapal tersebut bukan milik mereka lagi (Bulk BlackSea). āItu yang saya tegaskan, kalau kapal itu bukan milik mereka lagi," tegasnya.
Ā
Togu mengungkapkan pihaknya telah melakukan aktivitas pemeliharaanĀ terhadapĀ kapal Seniha (MV Neha) sesuai dengan surat kuasaĀ per tanggal 21 Maret 2021.Ā āKami saatĀ ini terus melakukan penjagaan dan pemeliharaanĀ kapal NV Neha, kemarin sempat mengalami posisiĀ kemiringan , tapi kami sudah perbaiki lagi agarĀ tidak rusak,ā ungkap Togu.Ā
Ā
Hingga kiniĀ kapalĀ Seniha masih berstatus sita jaminan.Ā Dari laman direktoriĀ putusanĀ Mahkamah Agung RI disebutkan āNeha IMO 870159 berbendera Djibouti gagal karena adanya pihak yang keberatan.Ā Kapal āMV Sineha-S IMO 8701519 berbendera Panama yang telah diubah nama menjadi kapal MV Neha IMO 8701519 berbendera Djibouti masih dalam status sebagai objek Sita Jaminan dalam perkara keperdataan di Pengadilan Negeri Batam dan perkara perdata tersebut belum proses upaya hukum. Halaman 23 dari 124 Putusan Nomor 113/Pid.B/2020/PN.Btm2,ā demikian salah satuĀ petikannya.
Ā
Petikan itu juga mengungkapkan bahwa kapal Seniha IMOĀ 8701519 ke Galangan Kapal PT.DDW Pertama untuk diperbaiki pada 10 April 2010.Ā Ā
Ā
PT. DDW Pertama merupakan bagian dari perusahaan PT. DDW Paxocean. Adapun Jasa Maritim Wawasan Nusantara untuk pengurusan segala dokumen dari kapal laut MV Seniha IMO 8701519 berbendera Panama.Ā
Ā
Sekita bulan Agustus tahun 2011, tergugat meminta kepada penggugat secara lisan untuk melakukan pekerjaan servis kapal itu yang berada di PT. Drydock Tanjung Uncang, Kota Batam.
Ā
Pada Bulan Oktober 2016 terdapat transaksi jual beli kapal laut MV Seniha IMO 8701519 berbendera Panama di Batam dengan dihadiri dari calon pembeli. Namun pihak lain mengetahui adanya pergantian nama kapal hingga terjadi perseteruan.Ā
Ā
Sehingga saat itu majelis hakim berpendapat, hal berikutnya yang harus dibuktikan oleh penggugat adalah apakah tergugat ada melakukan perbuatan cedera janji (Wanprestasi) terhadap penggugat dalam hubungan hukum perjanjian pekerjaan perbaikan engine utama kapal MV Seniha-S. (Alboin/Nof)
Load more