Hal itu disebabkan kurangnya pengawasan dan aparatur di laut, walaupun sudah ada 13 lembaga atau instansi yang mempunyai kewenangan tersebut.
Menurut JA ST Burhanuddin, sebagaian lembaga atau instansi itu bahkan memiliki satuan tugas (Satgas) gabungan, tetapi masih kurang efektif di laut.
"Kejaksaan sebagai lembaga satu-satunya yang memiliki kewenangan di bidang penuntutan terhadap perkara-perkara yang berada di laut, sangat penting untuk diikutsertakan sebagai bagian dari penegakan hukum terpadu di laut," tegasnya.
"Ujung dari penanganan perkara akan ke Kejaksaan sebagai dominus litis dalam proses penanganan perkara. Kejaksaan selama ini kurang berperan aktif dalam kejahatan-kejahatan yang ada di laut, padahal tindak pidana di laut sangat potensial menambah pendapatan negara, melalui denda dan uang pengganti dari kerugian yang disebabkan tindak pidana," imbuhnya.
Sementara itu, Jaksa Agung menuturkan peran Intelijen Kejaksaan bidang kemaritiman mesti dioptimalkan dalam proses penegakan hukum.
Menurut dia, sasaran awal yang akan dilaksanakan ialah mendata border-border yang ada di seluruh Indonesia, mengawasi lalu lintas atau tambat kapal-kapal yang keluar masuk wilayah Indonesia.
"Kemudian kita mulai melakukan pendataan barang yang keluar dan masuk di wilayah perairan seluruh Indonesia," ucapnya.(lpk)
Load more