LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Eks Menpora Imam Nahrawi Resmi Bebas Bersyarat dari Kasus Korupsi, Lapas Sukamiskin Buka Suara Bilang Wajib Lapor hingga Tiga Tahun ke Depan
Sumber :
  • ANTARA

Eks Menpora Imam Nahrawi Resmi Bebas Bersyarat dari Kasus Korupsi, Lapas Sukamiskin Buka Suara Bilang Wajib Lapor hingga Tiga Tahun ke Depan

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Imam merupakan terpidana kasus korupsi pencairan dana hibah KONI Rp11,5 miliar pada 2020.

Sabtu, 2 Maret 2024 - 23:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Imam merupakan terpidana kasus korupsi pencairan dana hibah KONI Rp11,5 miliar pada 2020.

Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Sukamiskin, Medi Oktaviansyah buka suara soal nasib Imam Nahrawi, seusai bebas bersyarat.

Menurutnya, Imam Nahrawi bakal menghadapi wajib lapor ke Bapas Kelas I Bandung, hingga tiga tahun ke depan, tepatnya 7 Juli 2027.

"Setelah proses pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan wajib lapor ke Bapas Kelas I Bandung sampai dengan tanggal 5 Juli 2027. Jadi selama itu yang bersangkutan wajib melaporkan diri ke Bapas," kata Medi di Bandung, Sabtu (2/3/2024).

Baca Juga :

Medi memastikan pemberian bebas bersyarat kepada Nahrawi sudah sesuai dengan aturan dengan telah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total pidana penjara tujuh tahun.

Dia menambahkan bahwa Imam Nahrawi dinilai sudah berkelakuan baik selama berada di lapas dan sudah membayar uang pengganti.

"Selain sudah menjalani dua pertiga, yang bersangkutan juga memenuhi syarat berkelakuan baik dan juga telah mengikuti program yang ada di Lapas Kelas I Sukamiskin," jelasnya.

Selain itu, Medi menyampaikan Nahrawi memperoleh total remisi sebanyak tujuh bulan, 15 hari sebelum bebas bersyarat yang terdiri dari remisi khusus, remisi umum, dan remisi tambahan.

"Dari selama menjalani di sini, Pak Imam sudah memperoleh remisi sebanyak 7 bulan 15 hari," kata dia ketika ditemui di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, pada Jumat (1/3/2024).

Adapun Imam Nahrawi tersandung kasus perkara suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak. Nahrawi kemudian divonis tujuh tahun penjara pada tahun 2020.

Selain hukuman penjara, Imam juga harus membayar denda sebesar Rp400 juta dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp19.154.203.882,00.

Selain itu, pada putusan vonis diberikan, terdapat hukuman tambahan terhadap Imam Nahrawi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani masa pidana pokok.(ant/lpk)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Sengaja Meninggalkan Salat, Lalu Ingin Menggantinya Dikemudian Hari, Memang Bisa? Begini Cara Mengqadha Salat Kata Buya Yahya

Sengaja Meninggalkan Salat, Lalu Ingin Menggantinya Dikemudian Hari, Memang Bisa? Begini Cara Mengqadha Salat Kata Buya Yahya

Sengaja meninggalkan salat, lalu ingin menggantinya dikemudian hari, memang bisa? Simak cara mengqodho salat yang tertinggal menurut Buya Yahya berikut ini.
Sempat Kekurangan, Jemaah Haji 2024 Jangan Khawatir, Petugas Tambahan Tiba di Jeddah

Sempat Kekurangan, Jemaah Haji 2024 Jangan Khawatir, Petugas Tambahan Tiba di Jeddah

Ketua Dalgas Petugas Haji Indonesia, Hasan Basri Sagala mengatakan sebanyak 107 petugas haji tambahan tiba di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah.
Anak Difabel Korban Asusila Didampingi Kementerian PPPA Datangi Kepolisian

Anak Difabel Korban Asusila Didampingi Kementerian PPPA Datangi Kepolisian

Anak difabel korban asusila berinisial AS (15) didampingi keluarga dan Kementerian PPPA buat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (29/5/2024).
Pascagempa Bumi Manigtudo 6,2, Jendela Masjid Kecamatan Alafan Simeulue Dilaporkan Rusak

Pascagempa Bumi Manigtudo 6,2, Jendela Masjid Kecamatan Alafan Simeulue Dilaporkan Rusak

Pascagempa bumi berkekuatan 6,2 Skala Richter, yang terjadi pada jarak 95 kilometer Pantai Barat Kabupaten Simeulue, Aceh, dengan kedalaman 22 kilometer dilapor
Heboh, Puluhan Warga Berbondong-bondong Mendulang Emas di Sungai Ulunggolaka Kolaka

Heboh, Puluhan Warga Berbondong-bondong Mendulang Emas di Sungai Ulunggolaka Kolaka

Puluhan warga heboh dan berbondong-bondong mendulang emas di bantaran sungai di Kelurahan Ulunggolaka, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.
Kejagung Beberkan Kronologi Penguntitan Oknum Anggota Polri

Kejagung Beberkan Kronologi Penguntitan Oknum Anggota Polri

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Ketut Sumedana benarkan peristiwa penguntitan tersebut dan menurutnya sudah selesai ditangani Kejaksaan. 
Trending
Jadi Sorotan, Ini Status Facebook Pegi Setiawan Sebelum Kasus Pembunuhan Vina, Alasan Tak Terduga Pengacara Putri Maya Rumanti Bantu Keluarga Vina Cirebon

Jadi Sorotan, Ini Status Facebook Pegi Setiawan Sebelum Kasus Pembunuhan Vina, Alasan Tak Terduga Pengacara Putri Maya Rumanti Bantu Keluarga Vina Cirebon

Unggahan media sosial Facebook pelaku pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan menjadi sorotan warganet hingga alasan Putri Maya Rumanti bantu keluarga Vina.
Prediksi Legenda Timnas Belanda soal Program Naturalisasi Timnas Indonesia, Van Bronckhorst: Sepuluh hingga Dua Puluh Tahun ke Depan…

Prediksi Legenda Timnas Belanda soal Program Naturalisasi Timnas Indonesia, Van Bronckhorst: Sepuluh hingga Dua Puluh Tahun ke Depan…

Legenda Timnas Belanda Giovanni Van Bronckhorst berbicara soal program naturalisasi yang ditempuh PSSI untuk menaikkan prestasi Timnas Indonesia, menurutnya ...
Peran Ayah Pegi di Kasus Vina Cirebon Terungkap, Pengamat Desak Panglima TNI Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Peran Ayah Pegi di Kasus Vina Cirebon Terungkap, Pengamat Desak Panglima TNI Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Peran ayah Pegi di kasus Vina Cirebon terungkap dan pengamat desak Panglima TNI menarik anggota Puspom dari Kejagung adalah dua berita paling banyak dibaca.
Angkasa Pura 1 dan 2 Segera Bubar, Pemerintah Akan  Serahkan Pengelolaan Bandara ke...

Angkasa Pura 1 dan 2 Segera Bubar, Pemerintah Akan Serahkan Pengelolaan Bandara ke...

Penggabungan ini akan menjadikan PT Angkasa Pura Indonesia (API) sebagai pengelola bandar udara terbesar ke-5 dunia, dengan 36 bandara di seluruh Indonesia.
Ayah Pemain Keturunan Ini Takjub dengan Suporter Timnas Indonesia: Tidak Ada di Negara Lain

Ayah Pemain Keturunan Ini Takjub dengan Suporter Timnas Indonesia: Tidak Ada di Negara Lain

Pada pertandingan ini, Timnas Putri Indonesia menang dengan skor akhir 5-1 dan Claudia mencetak brace di pertandingan tersebut. 
Mau Hidupnya Miskin ataupun Kaya, Tolong Usahakan Ada Ini di Rumah Minimal 1 Saja, Kata Ustaz Adi Hidayat...

Mau Hidupnya Miskin ataupun Kaya, Tolong Usahakan Ada Ini di Rumah Minimal 1 Saja, Kata Ustaz Adi Hidayat...

Pesan dari Ustaz Adi Hidayat, usahakan agar satu hal ini dipersiapkan di dalam setiap rumah. Ustaz Adi Hidayat sarankan agar ada di setiap rumah minimal satu.
Terungkap, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Sedari Awal Tak Ditangani Polres Cirebon

Terungkap, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Sedari Awal Tak Ditangani Polres Cirebon

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam terus menyita perhatian publik usai pengungkapannya bak benang kusut.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Pemilu
15:30 - 16:00
Kabar Haji
16:00 - 18:00
Kabar Petang
18:00 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Indonesia Business Forum
21:00 - 22:00
Kabar Utama 2
Selengkapnya