"Hanya 6 bulan (penjara)? Padahal kalau kita lihat Pasal 281 itu ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara tapi ini nggak ada seperempatnya. Apalagi ini dilakukan oleh oknum dokter yang sedang menempuh pendidikan dokter spesialis. Artinya keterulangan itu bisa saja terjadi ketika kasus ini dibiarkan dan tidak memberikan efek jera bagi pelaku," paparnya.
Ia pun berharap kepada Pengadilan Negeri Semarang untuk bisa memberikan putusan hukuman yang maksimal terhadap pelaku penyimpangan seksual ini. Mengingat korban saat ini masih mengalami trauma akibat perilaku yang dilakukan oleh pelaku.
"Berharap sekali kepada pengadilan negeri semarang bisa memutus maksimal terhadap kasus ini yaitu 2 tahun 8 bulan," katanya.
"Korban saat ini masih melakukan pemulihan psikologis kemudian diakseskan lagi oleh psikiater," tambahnya.
Perlu diketahui, kasus ini bermula ketika DP dilaporkan oleh D korban kejahatannya yang tak lain yaitu istri teman sejawat yang sedang menempuh program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas di Semarang.
Pelapor beserta suami tinggal satu atap bersama DP dalam sebuah rumah kontrakan di kawasan Gajah Mungkur, Semarang.
DP dilaporkan ke Polda Jateng Maret 2021 lalu, setelah kepergok lewat rekaman iPad milik pelapor DW, melakukan onani dan mencampurkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Di depan penyidik dia mengaku telah melakukan aksi serupa tiga kali.
Load more