LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Sumber :
  • tim tvOne

Panglima TNI Andika Perkasa Instruksikan Pemecatan Tiga Oknum TNI AD yang Terlibat Kematian Sejoli Handi-Salsabila

Selain memproses hukum dan melakukan penuntutan hukuman maksimal, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menginstruksikan pemecatan kepada tiga oknum tersebut.

Jumat, 24 Desember 2021 - 22:41 WIB

Jakarta, - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pastikan oknum TNI AD yang terlibat dalam kasus kematian Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) menjalani proses hukum. Demikian keterangan tertulis Pusat Penerangan TNI yang diterima redaksi tvOnenews.com pada Jumat (24/12)

Andika Perkasa memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memproses hukum dan melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana yang dilanggar. Panglima juga menginstruksikan untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum tersebut.

Berdasarkan keterangan Puspen, tiga anggota TNI AD diduga terlibat dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung pada 8 Desember lalu. Dua jenazah korban tewas yakni Handi dan Salsabila ditemukan di 2 titik berbeda di Sungai Serayu pada 11 Desember.

Tiga oknum anggota TNI AD tersebut adalah Kolonel Infanteri P, saat ini tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Berikutnya adalah Kopral Dua DA, sedang diproses di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Kopral Dua A juga tengah disidik Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Baca Juga :

Sedangkan peraturan perundangan yang dilanggar ketiga oknum TNI tersebut antara lain: Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.


Mereka juga terancam KUHP Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), serta Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Sebelumnya, sebuah mobil ditumpangi tiga pria menabrak Handi dan Salsa di Nagreg pada Rabu (8/12) sore. Mereka mengangkut dan membawa tubuh Handi-Salsa ke dalam mobil bercat hitam itu dengan alasan akan membawa sejoli tersebut ke rumah sakit.

Beberapa hari kemudian, mayat Handi-Salsa ditemukan di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Pelaku diduga kuat sengaja membuang tubuh sejoli tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kapendam III Siliwangi Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto mengungkapkan dugaan keterlibatan oknum TNI AD dalam kasus kematian Handi dan Salsa. Ciri-ciri oknum TNI AD tersebut juga telah dikantongi.(toz)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Viral Ibu Muda Lakukan Pelecehan Seksual pada Anak Kandung yang Masih Balita, Ini Kata Polisi

Viral Ibu Muda Lakukan Pelecehan Seksual pada Anak Kandung yang Masih Balita, Ini Kata Polisi

Viral seorang ibu muda lakukan pelecehan seksual kepada diduga anak kandungnya berusia 2 tahun terekam di sebuah video di media sosial, polisi buka suara..
Awalnya Nekat Tantang Timnas Indonesia, Kini Pelatih Filipina Malah Ciut Jelang Lawan Skuad Garuda di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Awalnya Nekat Tantang Timnas Indonesia, Kini Pelatih Filipina Malah Ciut Jelang Lawan Skuad Garuda di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Padahal beberapa waktu lalu berani tantang Timnas Indonesia, namun sekarang pelatih Filipina balik mengkhawatirkan timnya jelang lawan skuad Garuda di grup F.
'Capital Outflow' Mencapai Rp4,75 Triliun Dari Pasar Saham Dalam Sepekan, Ternyata 'Nyangkut' di  SBN dan SRBI

'Capital Outflow' Mencapai Rp4,75 Triliun Dari Pasar Saham Dalam Sepekan, Ternyata 'Nyangkut' di SBN dan SRBI

Bank Indonesia (BI) mencatat aliran dana asing yang keluar atau capital outflow dari pasar saham yang terjadi sepanjang pekan lalu mencapai Rp4,75 triliun.
Tidak Usah Cari Pintu Lain, Ini Pintu Rezeki Utama Kata Ustaz Adi Hidayat, Lakukan Dua Syaratnya Bahkan Rezeki yang Belum dicari Sudah Datang

Tidak Usah Cari Pintu Lain, Ini Pintu Rezeki Utama Kata Ustaz Adi Hidayat, Lakukan Dua Syaratnya Bahkan Rezeki yang Belum dicari Sudah Datang

Ustaz Adi Hidayat menyampaikan jika ada pintu utama mencari rezeki. Ada dua syarat untuk mendapatkan rezeki bahkan yang belum dicari sudah datang dari arah yang
Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Tanzania: Uji Kelayakan Pemain Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Tanzania: Uji Kelayakan Pemain Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia akan menjamu Tanzania di laga latih tanding. 
Evaluasi Penerbangan Haji 2024 Fase Pertama, Kemenhub: 48 Kali Terlambat, Paling Banyak Garuda Indonesia

Evaluasi Penerbangan Haji 2024 Fase Pertama, Kemenhub: 48 Kali Terlambat, Paling Banyak Garuda Indonesia

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mencatat 42 keterlambatan pesawat Garuda Indonesia dalam pemberangkatan jemaah haji Indonesia.
Trending
Susno Duadji 'Tuding' Melmel dan Aep Bohong Soal Kasus Vina, Bahkan Layak Dijebloskan ke Penjara, Ini Alasannya..

Susno Duadji 'Tuding' Melmel dan Aep Bohong Soal Kasus Vina, Bahkan Layak Dijebloskan ke Penjara, Ini Alasannya..

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji secara terang-terangan menyebut saksi kasus Vina Cirebon, Melmel dan Aep berbohong. Susno beberkan alasannya
Bos Persib Isyaratkan Mundur, LIB Resmi Umumkan Kick Off Liga 1 2024/2025 Regulasi Pemain Asing Ikut Diubah

Bos Persib Isyaratkan Mundur, LIB Resmi Umumkan Kick Off Liga 1 2024/2025 Regulasi Pemain Asing Ikut Diubah

Bos Persib mengisyaratkan mundur dan LIB resmi mengumumkan kick off Liga 1 2024/2025 regulasi pemain asing ikut diubah adalah dua berita paling banyak dibaca.
Ini Saran Tegas Susno Duadji untuk Pegi yang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Vina: Jangan Mau Memerankan Rekonstruksi

Ini Saran Tegas Susno Duadji untuk Pegi yang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Vina: Jangan Mau Memerankan Rekonstruksi

Jelang prarekonstruksi kasus Vina Cirebon, eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji berikan saran kepada Pegi Setiawan alias Perong selaku tersangka.
Tanzania Rela Jauh-jauh Terbang ke Indonesia Demi Hadapi Skuad Garuda, Ternyata Ini Alasannya...

Tanzania Rela Jauh-jauh Terbang ke Indonesia Demi Hadapi Skuad Garuda, Ternyata Ini Alasannya...

Meski bukan masuk dalam FIFA Matchday, ternyata tim asuhan Hemed Sulaiman ini rela datang jauh-jauh demi hadapi skuad Garuda.
Carut Marut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan, Kapolda Jabar 2016-2017 Akhirnya Blak-blakan Sebut Pembunuhan Vina dan Eky ...

Carut Marut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan, Kapolda Jabar 2016-2017 Akhirnya Blak-blakan Sebut Pembunuhan Vina dan Eky ...

Penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky atau Eky di Cirebon tahun 2016 silam dinilai masih terdapat kejanggalan.
Polda Jabar Sita Handpone Milik Bondol dan Suparman, Saksi Kunci Baru Melmel Beberkan Detik-detik Penyiksaan Sadis Vina dan Eky

Polda Jabar Sita Handpone Milik Bondol dan Suparman, Saksi Kunci Baru Melmel Beberkan Detik-detik Penyiksaan Sadis Vina dan Eky

Polda Jabar sita handphone milik Suharso alias Bondol dan Suparman serta saksi kunci baru melmel beberkan detik-detik penyiksaan sadis Vina dan Eky menjadi dua berita paling banyak dibaca per Sabtu (1/6/2024) di tvOnenews.com.
Tampang dan Identitas Pelaku Video Asusila Anak Baju Biru yang Viral Disebar, Buat Emosi Netizen

Tampang dan Identitas Pelaku Video Asusila Anak Baju Biru yang Viral Disebar, Buat Emosi Netizen

Pelaku video asusila terhadap anak kecil yang viral di sosial media TikTok buat banyak netizen emosi.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
OnePrix
15:00 - 15:30
Football Vaganza
15:30 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
Selengkapnya