Namun, setelah prosedur itu, korban justru mengalami kejang sehingga dibawa ke RS Cimacan.
"Masuk ICU tetapi kemudian korban meninggal dunia," ujar Kasat Res Narkoba itu.
Merasa korban meninggal tak wajar, keluarga melaporkan peristiwa itu ke polisi. Petugas lalu menangkap Laurence.
Dari tangan pelaku, petugas menyita empat jarum suntik, dua botol Diazepam, dan dua botol Midazolam.
"Pengakuan dari dokter pelaku, dia sudah melakukan tiga sampai empat kali (prosedur yang sama) kepada korban, tetapi sebelumnya di Jakarta," kata Ali.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Laurence dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancamaan hukuman lima tahun penjara. (Chaeronsyah/act)
Load more