Bandung, tvOnenews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) mendorong agar Pemerintah Provinsi Jabar bersama Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas praktik prostitusi.
Sebelumnya berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Jawa Barat menjadi daerah peringkat pertama di Indonesia dengan tempat pekerja seks komersial (PSK) terbanyak. Total ada 79 lokasi PSK.
Menurut Ketua Bidang Hukum MUI Jabar, Iman Setiawan Latief mengaku sangat kaget dengan data yang dikeluarkan BPS tersebut.
Sebab kata dia, selama ini Jawa Barat dikenal dengan masyarakat yang agamis
"Kalaupun benar, maka kita selayaknya mengucap Astagfirullahal adziim (semoga Allah swt memberikan ampun kepada kita semua), hal ini sangat mengganggu dan mengusik kita sebagai warga Jabar, yang sebagian besarnya bersikap dan bersifat agamis," katanya, Rabu(12/2/2025).
Iman Setiawan menjelaskan dalam agama Islam, prostitusi merupakan perbuatan menyimpang yang dilarang dan hukumnya haram karena melanggar ajaran Islam.
"Prinsip-prinsip moral dan etika dalam Islam menekankan kesucian hubungan antar sesama manusia dalam konteks pernikahan. Islam mendorong hubungan yang sah melalui pernikahan yang diatur sesuai syariat, dan prostitusi dianggap sebagai penyimpangan dari tujuan tersebut," kata dia.
Menurutnya, seksualitas dalam Islam dilihat sebagai anugerah yang harus digunakan dalam kerangka pernikahan yang sah, untuk menjaga keturunan dan keharmonisan rumah tangga.
"Prostitusi, yang mengarah pada hubungan seksual di luar pernikahan, dianggap sebagai penyalahgunaan dan penyimpangan dari perintah Allah SWT," katanya.
Selain itu, prostitusi juga dapat meningkatkan risiko kerusakan mental dan spiritual serta penyebaran penyakit menular seksual yang sangat berpotensi merusak tatanan sosial.
"Islam mengajarkan untuk menjaga kesehatan mental dan fisik serta kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan," katanya.
Kondisi ini, kata dia, menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh stakeholder mulai dari, pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat maupun masyarakat Jabar secara keseluruhan.
MUI Jabar pun mendesak agar seluruh stakeholder di Jabar melakukan langkah-langkah pencegahan melalui pembinaan masyarakat, pendidikan, dan peningkatan kesadaran tentang nilai-nilai agama.
Gubernur Provinsi dan Walikota/Bupati yang baru akan dilantik, kata Iman, harus memiliki komitmen untuk menindak tegas praktik prostitusi agar masyarakat Jabar terhindar dari jalan negatif.
"Mereka yang terjebak dalam prostitusi, baik melalui rehabilitasi sosial maupun memberikan alternatif kehidupan yang lebih baik, termasuk memberdayakan mereka melalui program ekonomi yang baik, perlu diupayakan pendekatan yang dianjurkan dalam Islam. Kalaupun masih belum berhasil, maka harus diupayakan penegakan hukum yang tegas bagi para pelaku termasuk para penikmatnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Statistik Sosial BPS Jabar, Isti Larasati mengatakan, data terkait 79 desa atau kelurahan yang memiliki keberadaan PSK didapat dari hasil pendataan potensi desa yang dilakukan BPS pada Mei 2024
Dimana petugas BPS menanyakan langsung kepada aparat desa soal potensi yang dimiliki.
"Kami menanyakan apakah desa ini ada lokasi PSK, baik yang dikelola secara berkelompok atau individu. Jadi, lokasi mangkal PSK itu yang menjajakan diri secara komersil," kata Isti, Selasa (11/2/2025).
Keberadaan PSK di 79 desa/kelurahan itu, kata Isti, disebabkan karena beberapa faktor diantaranya adalah faktor ekonomi dan pendidikan.
Namun demikian, BPS tidak melakukan kajian lebih dalam soal penyebab keberadaan lokasi PSK di 79 desa/kelurahan tersebut.
"Kita tidak menanyakan lebih lanjut terkait dengan faktor apa yang menyebabkan wilayah mangkal atau bahasa kalau dulu tuh lokalisasi ya. Kita tidak sampai sejauh itu. Tetapi kalau fenomena umum ya bisa jadi karena faktor kondisi ekonomi, tingkat pendidikan atau memang mungkin bisa saja di daerah sana adalah daerah dengan mobilitas tinggi," ujarnya.
Dalam data yang diterima, 79 desa/kelurahan dengan keberadaan PSK itu tersebar di 19 Kabupaten/Kota dengan lokasi terbanyak berada di Kabupaten Bekasi yakni 17 lokasi, Kabupaten Indramayu 13 lokasi, Kabupaten Subang 7 lokasi.
Kemudian Kabupaten Cirebon, Karawang dan Kota Bandung 6 lokasi; Kabupaten Sumedang 5 lokasi; Kabupaten Bandung dan Kota Bekasi 3 lokasi; lalu Kabupaten Bogor, Garut dan Majalengka 2 lokas.
Serta Kabupaten Cianjur, Kuningan, Purwakarta, Bandung Barat, Pangandaran, Kota Cirebon dan Kota Tasikmalaya, masing-masing ada 1 lokasi.
Selain Jabar, diinformasikan ada 14 Provinsi lain yang memiliki tempat PSK mangkal, diurutan kedua ada Provinsi Jawa Timur, 70 lokasi, Jawa Tengah 55 lokasi.
Berikut data Pusat Statistik tahun 2024 mengenai pekerja seks komersial terbanyak di Indonesia.
1. Jawa Barat - 79 lokasi
2. Jawa Timur -70 lokasi
3. Jawa Tengah - 55 lokasi
4. Sumatera Utara – 37 lokasi
5. Kalimantan Timur – 28 lokasi
6. Sumatera Selatan – 28 lokasi
7. Kalimantan Barat – 25 lokasi
8. Riau – 25 lokasi
9. Banten – 21 lokasi
10. Maluku Utara – 18 lokasi
11. Sulawesi Tengah – 18 lokasi
12. Kalimantan Tengah – 17 lokasi
13. Lampung – 16 lokasi
14. Kepulauan Riau – 14 lokasi
15. Sumatera Barat – 13 lokasi
(iah/ebs)
Load more