tvOnenews.com - Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan resmi memperketat aturan system domisili, dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Meski tidak banyak perbedaan jika dibandingkan dengan sistem zonasi, namun perubahan sistem ini bertujuan untuk mencegah manipulasi data domisili, yang sempat marak pada tahun-tahun sebelumnya.
Ditemui usai wawancara talkshow dengan TVONE, Ajeng wira wati, anggota DPRD Kota Surabaya menyambut baik hal tersebut. Menurutnya, Kota Surabaya sudah banyak melakukan evaluasi guna memastikan proses ini berjalan dengan baik. Pada tahun ini , pemkot surabaya memastikan Kartu Keluarga yang digunakan untuk mendaftar harus sudah diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran dimulai.
“Kalau memang alamat tempat tinggal berbeda dengan alamat KK, maka diharapkan wali murid segera mengurus perpindahan KK sesuai dengan alamat domisili, minimal 1 tahun sebelum pendaftaran murid baru,” ujar Ajeng.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah maraknya permintaan pindah KK secara mendadak, jelang tahun ajaran baru. Hal tersebut dilakukan wali murid, demi memasukkan anaknya di sekolah yang di tuju, seperti tahun-tahun sebelumnya.
Meski orang tua wali murid sudah mengantongi Surat Keterangan Domisili Keluarga (SKDK) saat pendaftaran siswa baru, namun pemkot Surabaya tetap mengutamakan penggunaan Kartu Keluarga (KK) sebagai acuan utama.
Dan untuk siswa yang mengikuti orang tua mutasi kerja, tetap bisa mendaftar lewat jalur mutasi dengan melampirkan bukti yang kuat, seperti surat keterangan mutasi kerja atau surat tugas.
Load more