tvOnenews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menyoroti penyalahgunaan fungsi rumah susun sewa (rusunawa) di kota Surabaya. Sejumlah temuan mengungkap banyaknya unit rusun yang dihuni oleh warga non-Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Bahkan di beberapa kasus ditemukan adanya aparatur sipil negara (ASN) yang tinggal, unit yang tidak membayar retribusi, serta unit yang dibiarkan kosong hingga disewakan kembali secara ilegal.
Guna mencegah penyalahgunaan rusunawa, Komisi C DPRD Kota Surabaya meminta PEMKOT Surabaya untuk memperketat proses verifikasi saat pendaftaran, serta evaluasi terhadap penghuni rusunawa. Minggu pertama dilakukan sidak, petugas menemukan sekitar 7 penghuni yang ditertibkan dengan berbagai faktor, mulai dari ekonomi yang sudah membaik hingga sudah menjadi ASN. Karena alas an tersebut, maka penghuni harus segera meninggalkan rusunawa.
Selain terus memperketat proses seleksi dan evaluasi pada penghuni, Pemkot juga harus mulai menambah rusunawa baru. Harus ada target tahunan yang selama ini tidak ada karena memang tidak ada pembangunan.
“Pangkal masalahnya adalah supply & demand yang tidak seimbang. Penawarannya rendah karena kita baru punya 23 rusunawa dengan total hunian sekitar 5300 unit, sementara permintaannya luar biasa besar. terakhir sampai 10.500 KK. Namun setelah di verifikasi ulang, ternyata yang masuk kategori keluarga miskin hanya 500 KK, sisanya masuk kategori keluarga pra miskin dan menengah namun tetap mengajukan permohonan rusunawa,” ujar M. Eri Irawan, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya saat dikonfirmasi.
Selain penyalahgunaan di rusunawa, penghuni yang keluar dari rusunawa karena dianggap sudah membaik secara ekonomi juga harus diberikan solusi terbaik masalah hunian.
“Orang disuruh keluar rusunawa tapi akhirnya membangun rumah tapak baru. Semakin banyak rumah tapak baru, semakin banyak permukiman baru, otomatis ruang tangkapan air berkurang, lahan hijau juga berkurang,” tambahnya.
Load more