Paspor yang Tak Diambil Lebih dari 30 Hari di Kantor Imigrasi Bakal Dibatalkan
- Istock Photo
Jakarta, tvOnenews.com - Kantor Imigrasi Bekasi melayangkan imbauan penting bagi masyarakat yang telah mengajukan permohonan paspor.
Para pemohon diminta untuk segera mengambil dokumen paspor yang sudah selesai dicetak guna menghindari pembatalan otomatis oleh sistem.
Hal ini sejalan dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa paspor yang tidak kunjung diambil dalam waktu lebih dari 30 hari terhitung sejak tanggal permohonan, maka dokumen tersebut akan dibatalkan.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, mengungkapkan bahwa kasus pembatalan paspor akibat pemiliknya terlambat mengambil dokumen masih sering ditemukan hingga saat ini.
“Paspor yang tidak diambil lebih dari satu bulan sejak diterbitkan akan dibatalkan. Apabila hal tersebut terjadi, pemohon wajib mengurus Surat Pembatalan terlebih dahulu sebelum dapat mengajukan permohonan paspor kembali sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Anggi Wicaksono, dikutip Rabu (4/2).
Pihak Imigrasi Bekasi juga memberikan solusi bagi masyarakat yang memiliki kesibukan tinggi.
Pemohon sebenarnya tidak harus hadir secara langsung ke kantor imigrasi untuk proses pengambilan.
Dokumen paspor bisa diambil oleh anggota keluarga lain, selama masih berada dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Selain itu, pengambilan juga dapat dikuasakan kepada pihak lain dengan syarat melampirkan surat kuasa yang sah dan ditandatangani di atas materai senilai Rp10.000.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kantor Imigrasi Bekasi dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima dan memudahkan masyarakat. (dpi)
Load more