News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Deklarasi Pers Nasional Suarakan Kedaulatan Digital dan Kesejahteraan

Dunia Pers Indonesia mencetak sejarah baru. Di tengah disrupsi informasi dan transformasi teknologi serta tantangan ekonomi media, Dewan Pers membacakan “Deklarasi Pers Nasional 2026”.
Minggu, 8 Februari 2026 - 22:24 WIB
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto.
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Dunia Pers Indonesia mencetak sejarah baru. Di tengah disrupsi informasi dan transformasi teknologi serta tantangan ekonomi media, Dewan Pers membacakan “Deklarasi Pers Nasional 2026”.

Deklarasi tersebut merupakan sebuah manifesto krusial untuk menjaga kedaulatan digital dan marwah jurnalisme di tengah gempuran kecerdasan buatan (AI) serta dominasi platform global.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

​Naskah deklarasi tersebut dibacakan Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, dalam Konvensi Media Massa pada rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026. Momen ini disaksikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafidz, Ketua Dewan Pers Prof Komarudin Hidayat, serta para pimpinan organisasi pers dan perwakilan wartawan dari seluruh penjuru tanah air.

Deklarasi ini menandai babak baru perjuangan pers Indonesia, khususnya dalam menuntut keadilan dari platform teknologi digital atas penggunaan karya jurnalistik serta perlindungan hukum yang lebih kuat.

​Berikut adalah naskah dokumen lengkap Deklarasi Pers Nasional 2026:

DEKLARASI PERS NASIONAL 2026
​Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga

Pers nasional menjalankan peran menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Dalam menjalankan peran tersebut, pers nasional menghadapi masalah strategis seperti kemerdekaan pers, ancaman keberlanjutan ekonomi media, dan perlindungan pada wartawan. Kami, pers Indonesia, mendeklarasikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama,
Menegaskan komitmen tetap bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​Kedua,
Memperkuat komitmen bersama untuk meningkatkan kesejahteraan dan melindungi keselamatan jurnalis/wartawan dan insan media, menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik, serta memastikan penegakan hukum yang adil terhadap setiap bentuk kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap pers.

Ketiga,
Mendorong negara memberikan dukungan infrastruktur digital dan insentif fiskal bagi perusahaan pers dan lembaga penyiaran, no tax for knowledge, dukungan pembiayaan publik yang transparan dan independen, serta pengembangan Dana Jurnalisme dan program penyehatan pers yang bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat industri atau dikenal dengan BEJO’s.

​Keempat,
Mendesak pemerintah untuk memastikan platform digital memenuhi kewajiban sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dan mendorong perubahan Perpres tersebut menjadi undang-undang sebagai bagian dari usaha mewujudkan kedaulatan digital dan kemandirian pers Indonesia.

​Kelima,
Mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

​Keenam,
Mendesak platform teknologi digital, termasuk platform AI, untuk memberikan kompensasi yang adil, wajar, dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik sebagai sumber data dan bahan pelatihan sistem AI, serta mencantumkan sumber media secara jelas, akurat, dan dapat ditelusuri dalam setiap output berbasis karya jurnalistik.

​Ketujuh,
Mendorong pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mencegah kecenderungan dan praktik monopoli oleh platform digital dalam ekosistem media.

​Kedelapan,
Mendorong percepatan penyelesaian revisi Undang-Undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara partisipatif, adaptif, dan berkeadilan guna menjawab dinamika ekosistem media, perkembangan teknologi digital, serta kebutuhan kepastian hukum bagi industri penyiaran nasional, serta mendorong pemberlakuan moratorium Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) secara terukur dan sementara selama proses revisi berlangsung.

​Banten, 8 Februari 2026

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

​Dewan Pers
Persatuan Wartawan Indonesia
​Asosiasi Media Siber Indonesia
Asosiasi Televisi Lokal Indonesia
​Asosiasi Televisi Swasta Indonesia.
Jaringan Media Siber Indonesia
Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia
Serikat Media Siber Indonesia
​Serikat Perusahaan Pers

(chm)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Teken Nota Kesepahaman dengan BGN, Pramono Klaim Angka Stunting-Kemiskinan di Jakarta Turun karena MBG

Teken Nota Kesepahaman dengan BGN, Pramono Klaim Angka Stunting-Kemiskinan di Jakarta Turun karena MBG

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meneken nota kesepahaman dengan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Usai Bikin Geger Soal Penonaktifan BPJS PBI, DPR-Pemerintah Sepakat PBI Dibayar Negara Selama 3 Bulan

Usai Bikin Geger Soal Penonaktifan BPJS PBI, DPR-Pemerintah Sepakat PBI Dibayar Negara Selama 3 Bulan

DPR RI dan pemerintah menyepakati seluruh layanan kesehatan tetap berjalan dan kepesertaan BPJS PBI tetap dibayarkan oleh negara dalam jangka waktu tiga bulan.
Mensos Ipul Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Meski PBI Nonaktif

Mensos Ipul Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Meski PBI Nonaktif

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien, termasuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Menkes: Pemilik Kartu Kredit Rp20 Juta dan Listrik 2.200 VA Tak Layak Terima BPJS Kesehatan PBI

Menkes: Pemilik Kartu Kredit Rp20 Juta dan Listrik 2.200 VA Tak Layak Terima BPJS Kesehatan PBI

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin menegaskan warga yang tergolong mampu tidak berhak menerima BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Israr Megantara Pecahkan Rekor yang telah Bertahan Selama 23 Tahun Usai Cetak Hattrick di Final Piala Asia

Israr Megantara Pecahkan Rekor yang telah Bertahan Selama 23 Tahun Usai Cetak Hattrick di Final Piala Asia

Pivot Timnas Futsal Indonesia Israr Megantara pecahkan rekor yang telah bertahan selama 23 tahun setelah cetak hattrick ke gawang Iran di final Piala Asia.
Keluarga Istri Pertama Tak Habis Pikir Pesulap Merah Diam-diam Poligami dengan Ratu Rizky Nabila: Kami Sakit Hati

Keluarga Istri Pertama Tak Habis Pikir Pesulap Merah Diam-diam Poligami dengan Ratu Rizky Nabila: Kami Sakit Hati

Ibunda dan keluarga mendiang istri pertama Pesulap Merah, Tika Mega Lestari geram menantunya, Marcel Radhival poligami dengan Ratu Rizky Nabila tanpa restu.

Trending

4 Nama Baru yang Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia Usai Pantau Duel Persija Jakarta vs Arema FC

4 Nama Baru yang Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia Usai Pantau Duel Persija Jakarta vs Arema FC

John Herdman bisa memanggil nama-nama baru ini ke Timnas Indonesia setelah memantau laga Super League antara Persija Jakarta vs Arema FC di Stadion GBK (8/2).
Kabar Bahagia untuk John Herdman, 3 Bek Abroad Timnas Indonesia Unjuk Gigi di Asia dan Eropa:  Pratama Arhan Pamer Senjata

Kabar Bahagia untuk John Herdman, 3 Bek Abroad Timnas Indonesia Unjuk Gigi di Asia dan Eropa: Pratama Arhan Pamer Senjata

Kabar gembira datang untuk pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, jelang agenda internasional ke depan. Pratama Arhan, Sandy Walsh, Dean James unjuk gigi.
Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Jay Idzes Babak Belur, Dean James Menghilang

Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Jay Idzes Babak Belur, Dean James Menghilang

Para pemain Timnas Indonesia kembali beraksi di mancanegara pada akhir pekan kemarin. Jay Idzes menerima hantaman bertubi-tubi saat Sassuolo berhadapan dengan Inter Milan.
Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Bojonegoro, Ada Jakarta Pertamina Enduro vs Livin Mandiri

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Bojonegoro, Ada Jakarta Pertamina Enduro vs Livin Mandiri

Jadwal Proliga 2026 pekan ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru termasuk big match antara Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Livin Mandiri di Seri Bojonegoro.
Siapa Diva Siregar? Model yang Kecelakaan di Tol Jagorawi sampai Mobil Ringsek

Siapa Diva Siregar? Model yang Kecelakaan di Tol Jagorawi sampai Mobil Ringsek

Berikut profil sosok Diva Siregar, model sekaligus aktris sinetron Takdir Cinta yang Kupilih mengalami kecelakaan di ruas Tol Jagorawi Km 24, Sabtu (7/2/2026).
Sempat Cekcok dengan Pemain hingga Pelatih Arema FC di Akhir Pertandingan, Begini Pembelaan Mauricio Souza

Sempat Cekcok dengan Pemain hingga Pelatih Arema FC di Akhir Pertandingan, Begini Pembelaan Mauricio Souza

Pelatih Persija Jakarta, Mauricio Souza, angkat bicara terkait insiden panas yang terjadi seusai laga kontra Arema FC pada lanjutan pekan ke-20 Super League 2025/2026.
Tiga Pelaku Penyiram Air Keras ke Pelajar di Cempaka Putih Tidak Saling Kenal, Alasannya Takut Diserang Duluan

Tiga Pelaku Penyiram Air Keras ke Pelajar di Cempaka Putih Tidak Saling Kenal, Alasannya Takut Diserang Duluan

Tiga pelajar pelaku penyiraman air keras ke pelajar lainnya di Cempaka Putih, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat ternyata tidak saling mengenal. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT