News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Saksi Ahli Tegaskan Unsur Pemerasan Terpenuhi, Terdakwa Jekson Sihombing Dinilai Langgar Pasal 368 KUHP

Dalam persidangan, saksi ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Septa Candra, menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana pemerasan dan pengancaman dinilai telah terpenuhi berdasarkan alat bukti serta keterangan para saksi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kamis, 19 Februari 2026 - 23:13 WIB
Dokumentasi Persidangan.
Sumber :
  • M Arifin

Pekanbaru, tvOnenews.com - Sidang kasus dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Jekson Sihombing, yang disebut sebagai oknum Ketua Umum Ormas PETIR, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Agenda persidangan menghadirkan saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam persidangan, saksi ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Septa Candra, menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana pemerasan dan pengancaman dinilai telah terpenuhi berdasarkan alat bukti serta keterangan para saksi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan adanya perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan secara verbal yang dilakukan terdakwa.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang telah diperiksa, unsur pemerasan dan pengancaman sudah terpenuhi. Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” ujar Septa Candra di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, ancaman yang disampaikan terdakwa berupa kata-kata yang bermuatan tekanan psikis sehingga korban terpaksa menyerahkan uang sebesar Rp150 juta. Uang tersebut telah dijadikan barang bukti dalam perkara ini.

Septa Candra juga menegaskan, terdakwa tidak memiliki dasar hukum untuk meminta ataupun menerima uang tersebut, baik dalam hubungan keperdataan maupun hubungan hukum lainnya.

“Tidak ada dasar hukum bagi terdakwa untuk meminta atau menerima sejumlah uang tersebut,” tegasnya.

Selain itu, ia menyebut proses penangkapan hingga pelimpahan perkara ke persidangan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Ia juga mengungkapkan bahwa terdakwa sebelumnya telah mengajukan praperadilan.

“Hakim praperadilan telah memutuskan bahwa seluruh proses dan tahapan yang dilakukan aparat penegak hukum sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Ahli Bahasa: Ucapan Terdakwa Bermakna Ancaman

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam persidangan yang sama, keterangan ahli bahasa yang dibacakan di hadapan majelis hakim menyimpulkan bahwa kata-kata yang disampaikan terdakwa, baik secara langsung maupun melalui pesan singkat, dapat dimaknai sebagai bentuk ancaman dan pemerasan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menghadirkan dua orang saksi yang berprofesi sebagai wartawan. Salah satu di antaranya diketahui merupakan kerabat dekat terdakwa.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ratusan Karangan Bunga Penuhi Tebet, Rachmat Gobel Meninggal Dunia di Usia 63 Tahun, Dimakamkan Secara Militer

Ratusan Karangan Bunga Penuhi Tebet, Rachmat Gobel Meninggal Dunia di Usia 63 Tahun, Dimakamkan Secara Militer

Rachmat Gobel meninggal dunia pada usia 63 tahun. Ratusan karangan bunga memenuhi kawasan RS Brawijaya Tebet hingga prosesi pemakaman secara militer di TMP Kalibata.
Respons John Herdman Usai 1 Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Batal Debut di Piala AFF 2026: Ini Mengecewakan

Respons John Herdman Usai 1 Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Batal Debut di Piala AFF 2026: Ini Mengecewakan

Kabar kurang menggembirakan datang untuk Timnas Indonesia jelang tampil di Piala AFF 2026. Salah satu calon pemain naturalisasi dipastikan batal jalani debut.
Wujud Nyata Dukung Program Lingkungan Pemerintah, BM PAN Gelar Aksi Bersih-bersih Pesisir Anyer

Wujud Nyata Dukung Program Lingkungan Pemerintah, BM PAN Gelar Aksi Bersih-bersih Pesisir Anyer

Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) bersiap menggelar Kongres VII.
POJ Berkolaborasi dengan TOP Buka Peluang Kerja Baru bagi Mitra Driver, Armada Ride Hailing Ditambah

POJ Berkolaborasi dengan TOP Buka Peluang Kerja Baru bagi Mitra Driver, Armada Ride Hailing Ditambah

PT Pesonna Optima Jasa (POJ), yang merupakan cucu perusahaan dari PT Pegadaian, secara resmi menyepakati kerja sama strategis dengan PT Trans Optima Perkasa (TOP). 
Febrie Adriansyah Pastikan Pengusutan Kasus Oleh Jampidsus Tetap Berjalan

Febrie Adriansyah Pastikan Pengusutan Kasus Oleh Jampidsus Tetap Berjalan

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memberikan klarifikasi terkait kelangsungan tugas di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). 
Media Vietnam Tak Habis Pikir, Sebut John Herdman Bikin Kejutan Besar Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026

Media Vietnam Tak Habis Pikir, Sebut John Herdman Bikin Kejutan Besar Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026

Media Vietnam kembali menyoroti langkah Timnas Indonesia menjelang bergulirnya Piala AFF 2026. Mereka heran dengan John Herdman yang panggil 50 nama pemain.

Trending

Ditangkap di Samarinda, Polisi Akhirnya Bekuk Tiga Tersangka Penyerangan Anggota Polri Katingan

Ditangkap di Samarinda, Polisi Akhirnya Bekuk Tiga Tersangka Penyerangan Anggota Polri Katingan

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri di Samarinda, Kalimantan Timur menangkap tiga orang tersangka penyerangan anggota Kepolisian Resor Katingan, Kalimantan Tengah
Tiga Bandar Narkoba yang Bunuh Tiga Polisi di Katingan Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Mandau

Tiga Bandar Narkoba yang Bunuh Tiga Polisi di Katingan Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Mandau

Kelly menerangkan, ketiganya juga melakukan perlawanan terhadap pihak kepolisian, saat dilakukan penangkapan. Sehingga pihaknya memberikan tindakan tegas dan terukur.
Ramalan Zodiak 11 Juli 2026: Scorpio Paling Cuan, Cancer Disarankan Refleksi

Ramalan Zodiak 11 Juli 2026: Scorpio Paling Cuan, Cancer Disarankan Refleksi

Ramalan zodiak keuangan 11 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Scorpio diprediksi paling cuan dan Cancer disarankan refleksi di Sabtu besok.
Demi Piala AFF Super League Diundur, Erick Thohir Peringatkan Klub untuk Tak Persulit John Herdman Bangun Skuad Timnas Indonesia

Demi Piala AFF Super League Diundur, Erick Thohir Peringatkan Klub untuk Tak Persulit John Herdman Bangun Skuad Timnas Indonesia

Perubahan jadwal Super League 2026-2027 ini agar tak ada klub yang menolak panggilan Timnas Indonesia sehingga menyulitkan pelatih John Herdman menyusun skuad Piala AFF 2026. 
Timnas Indonesia Day Hari Ini! Jadwal Garuda Pertiwi vs Timor Leste di Piala AFF Wanita 2026 Sore Nanti: Asa Jaga Gelar

Timnas Indonesia Day Hari Ini! Jadwal Garuda Pertiwi vs Timor Leste di Piala AFF Wanita 2026 Sore Nanti: Asa Jaga Gelar

Timnas Putri Indonesia memulai perjuangan di Piala AFF Wanita 2026 hari ini, Jumat (10/7/2026). Garuda Pertiwi akan hadapi Timor Leste pada laga pembuka Grup B.
Malam ini, Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya Kembali Geledah Ruko di Cipete Jaksel

Malam ini, Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya Kembali Geledah Ruko di Cipete Jaksel

Tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya kembali melakukan penggeledahan di sejumlah ruko yang terletak di komplek ruko Thamarin, Jalan Asem 2, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026).
Agama Rachmat Gobel Apa? Ini Asal-usul Keluarga, Pendidikan, dan Karier

Agama Rachmat Gobel Apa? Ini Asal-usul Keluarga, Pendidikan, dan Karier

Berikut profil lengkap anggota DPR RI, Rachmat Gobel yang baru meninggal dunia, Jumat (10/7/2026), mulai dari agama, asal-usul keluarga, pendidikan, dan karier.
Selengkapnya

Viral