News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Saksi Ahli Tegaskan Unsur Pemerasan Terpenuhi, Terdakwa Jekson Sihombing Dinilai Langgar Pasal 368 KUHP

Dalam persidangan, saksi ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Septa Candra, menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana pemerasan dan pengancaman dinilai telah terpenuhi berdasarkan alat bukti serta keterangan para saksi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kamis, 19 Februari 2026 - 23:13 WIB
Dokumentasi Persidangan.
Sumber :
  • M Arifin

Pekanbaru, tvOnenews.com - Sidang kasus dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Jekson Sihombing, yang disebut sebagai oknum Ketua Umum Ormas PETIR, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Agenda persidangan menghadirkan saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam persidangan, saksi ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Septa Candra, menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana pemerasan dan pengancaman dinilai telah terpenuhi berdasarkan alat bukti serta keterangan para saksi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan adanya perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan secara verbal yang dilakukan terdakwa.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang telah diperiksa, unsur pemerasan dan pengancaman sudah terpenuhi. Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” ujar Septa Candra di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, ancaman yang disampaikan terdakwa berupa kata-kata yang bermuatan tekanan psikis sehingga korban terpaksa menyerahkan uang sebesar Rp150 juta. Uang tersebut telah dijadikan barang bukti dalam perkara ini.

Septa Candra juga menegaskan, terdakwa tidak memiliki dasar hukum untuk meminta ataupun menerima uang tersebut, baik dalam hubungan keperdataan maupun hubungan hukum lainnya.

“Tidak ada dasar hukum bagi terdakwa untuk meminta atau menerima sejumlah uang tersebut,” tegasnya.

Selain itu, ia menyebut proses penangkapan hingga pelimpahan perkara ke persidangan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Ia juga mengungkapkan bahwa terdakwa sebelumnya telah mengajukan praperadilan.

“Hakim praperadilan telah memutuskan bahwa seluruh proses dan tahapan yang dilakukan aparat penegak hukum sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Ahli Bahasa: Ucapan Terdakwa Bermakna Ancaman

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam persidangan yang sama, keterangan ahli bahasa yang dibacakan di hadapan majelis hakim menyimpulkan bahwa kata-kata yang disampaikan terdakwa, baik secara langsung maupun melalui pesan singkat, dapat dimaknai sebagai bentuk ancaman dan pemerasan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menghadirkan dua orang saksi yang berprofesi sebagai wartawan. Salah satu di antaranya diketahui merupakan kerabat dekat terdakwa.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Diprotes Netizen soal Jalan Rusak Parah di Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi Malah Curiga: Mau ke Mana Akang dan Teteh? 

Diprotes Netizen soal Jalan Rusak Parah di Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi Malah Curiga: Mau ke Mana Akang dan Teteh? 

Kang Dedi Mulyadi merespon sebuah video viral di media sosial yang menyebut masih adanya jalan rusak parah di Jawa Barat. Kang Dedi Mulyadi merespon santai.
Persija Terpleset, Bos Persib Minta Sapu Bersih Sisa Delapan Laga Super League 2025-2026

Persija Terpleset, Bos Persib Minta Sapu Bersih Sisa Delapan Laga Super League 2025-2026

Tak tanggung-tanggung, Umuh Muchtar sebagai Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat meminta Maung Bandung untuk menaklukkan Persija Jakarta di laga tandang. 
Kejuaraan Asia 2026: Antusias Jelang Debut, Devin/Faathir Fokus Penuh Hadapi Babak Pertama

Kejuaraan Asia 2026: Antusias Jelang Debut, Devin/Faathir Fokus Penuh Hadapi Babak Pertama

Ganda putra muda Indonesia, Devin Artha Wahyudi/Ali Faathir Rayhan, mengaku antusias sekaligus tertantang menghadapi debut mereka di Kejuaraan Asia 2026
Jika Bojan Hodak Latih Timnas Indonesia, Kiper Persija Ingatkan Pengalaman Buruk dan Ungkit Nama Ini

Jika Bojan Hodak Latih Timnas Indonesia, Kiper Persija Ingatkan Pengalaman Buruk dan Ungkit Nama Ini

Kiper Persija Jakarta, Andritany Ardhiyasa, menanggapi rumor Bojan Hodak sebagai calon pelatih Timnas Indonesia dengan terbuka, namun mengingatkan agar belajar
Legenda Arsenal Sebut Skandal Paspor Liga Belanda Tidak Masuk Akal

Legenda Arsenal Sebut Skandal Paspor Liga Belanda Tidak Masuk Akal

Robin Van Persie kini menjadi pelatih Feyenoord. Skandal paspor memang tidak terjadi di Feyenoor, namun dia mengaku kecewa skandal paspor ini mengganggu ritme pertandingan yang dimiliki oleh pemain. 
Bahlil Ungkap Hasil Uji Coba B50, Pemerintah Siap Terapkan Mulai 1 Juli 2026

Bahlil Ungkap Hasil Uji Coba B50, Pemerintah Siap Terapkan Mulai 1 Juli 2026

Bersiap berlakukan B50 pemerintah saat ini telah menerapkan kebijakan mandatori B40. Implementasi kebijakan tersebut mampu menekan impor solar hingga 3,3 juta kiloliter serta menurunkan emisi sebesar 38,88 juta ton CO2 ekuivalen.

Trending

Warga Jawa Barat Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan 3 Program Besar yang Bisa Bikin Untung UMKM dan MBR

Warga Jawa Barat Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan 3 Program Besar yang Bisa Bikin Untung UMKM dan MBR

Dedi Mulyadi umumkan 3 program besar di Jawa Barat, dari gentengisasi, renovasi puluhan ribu rumah hingga apartemen subsidi yang menguntungkan UMKM dan MBR.
Soal Prabowo Bohongi Publik Terkait Swasembada Pangan, Pengamat: Feri Amsari Mafia Pangan Indonesia?

Soal Prabowo Bohongi Publik Terkait Swasembada Pangan, Pengamat: Feri Amsari Mafia Pangan Indonesia?

Pernyataan Feri Amsari yang menuding Presiden Prabowo Subianto membohongi publik soal swasembada pangan menuai kritik keras. 
Upaya Keras Para Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Agar KDM Cabut SK Gubernur, Datangi KPAI, Kemendagri hingga Ombudsman

Upaya Keras Para Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Agar KDM Cabut SK Gubernur, Datangi KPAI, Kemendagri hingga Ombudsman

Berbagai upaya ditempuh para orang tua siswa dan komite sekolah dalam memperjuangkan nasib pendidikan ratusan siswa SMK IDN Bogor. Apa saja ini rangkumannya..
Jadwal Final Four Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Solo, Ada Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Final Four Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Solo, Ada Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal final four Proliga 2026 pekan ini, di mana ada sejumlah big match termasuk Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska dan LavAni vs Jakarta Bhayangkara Presisi di seri Solo.
Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Dibantai Gresik Phonska di Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya

Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Dibantai Gresik Phonska di Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya

Jakarta Electric PLN mengungkapkan alasan dibalik kekalahan telak atas Gresik Phonska Pupuk Plus Indonesia di final four Proliga 2026 Seri Surabaya.
Top Skor Final Four Proliga 2026 Putri: Irina Voronkova Terlalu Hebat, Megawati Hangestri Bukan Satu-satunya Pemain Lokal di 10 Besar

Top Skor Final Four Proliga 2026 Putri: Irina Voronkova Terlalu Hebat, Megawati Hangestri Bukan Satu-satunya Pemain Lokal di 10 Besar

Top skor final four Proliga 2026, di mana para pemain Jakarta Pertamina Enduro mendominasi termasuk Irina Voronkova menjadi pemain tersubur dan Megawati Hangestri menyusul.
Bung Ropan Desak PSSI Segera Bertindak, Mau Tak Mau Timnas Indonesia Harus Rekrut Pemain Ini ke Skuad John Herdman

Bung Ropan Desak PSSI Segera Bertindak, Mau Tak Mau Timnas Indonesia Harus Rekrut Pemain Ini ke Skuad John Herdman

Bung Ropan mendesak agar PSSI mencari pemain baru untuk mengisi posisi ini di Timnas Indonesia. Siapa kira-kira yang harus direkrut ke Skuad John Herdman nanti?
Selengkapnya

Viral