GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Saksi Ahli Tegaskan Unsur Pemerasan Terpenuhi, Terdakwa Jekson Sihombing Dinilai Langgar Pasal 368 KUHP

Dalam persidangan, saksi ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Septa Candra, menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana pemerasan dan pengancaman dinilai telah terpenuhi berdasarkan alat bukti serta keterangan para saksi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kamis, 19 Februari 2026 - 23:13 WIB
Dokumentasi Persidangan.
Sumber :
  • M Arifin

Pekanbaru, tvOnenews.com - Sidang kasus dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Jekson Sihombing, yang disebut sebagai oknum Ketua Umum Ormas PETIR, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Agenda persidangan menghadirkan saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam persidangan, saksi ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Septa Candra, menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana pemerasan dan pengancaman dinilai telah terpenuhi berdasarkan alat bukti serta keterangan para saksi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan adanya perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan secara verbal yang dilakukan terdakwa.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang telah diperiksa, unsur pemerasan dan pengancaman sudah terpenuhi. Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” ujar Septa Candra di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, ancaman yang disampaikan terdakwa berupa kata-kata yang bermuatan tekanan psikis sehingga korban terpaksa menyerahkan uang sebesar Rp150 juta. Uang tersebut telah dijadikan barang bukti dalam perkara ini.

Septa Candra juga menegaskan, terdakwa tidak memiliki dasar hukum untuk meminta ataupun menerima uang tersebut, baik dalam hubungan keperdataan maupun hubungan hukum lainnya.

“Tidak ada dasar hukum bagi terdakwa untuk meminta atau menerima sejumlah uang tersebut,” tegasnya.

Selain itu, ia menyebut proses penangkapan hingga pelimpahan perkara ke persidangan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Ia juga mengungkapkan bahwa terdakwa sebelumnya telah mengajukan praperadilan.

“Hakim praperadilan telah memutuskan bahwa seluruh proses dan tahapan yang dilakukan aparat penegak hukum sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Ahli Bahasa: Ucapan Terdakwa Bermakna Ancaman

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam persidangan yang sama, keterangan ahli bahasa yang dibacakan di hadapan majelis hakim menyimpulkan bahwa kata-kata yang disampaikan terdakwa, baik secara langsung maupun melalui pesan singkat, dapat dimaknai sebagai bentuk ancaman dan pemerasan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menghadirkan dua orang saksi yang berprofesi sebagai wartawan. Salah satu di antaranya diketahui merupakan kerabat dekat terdakwa.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Salah, Van Dijk Nilai Sosok Ini Layak Jadi Kapten Masa Depan Liverpool

Bukan Salah, Van Dijk Nilai Sosok Ini Layak Jadi Kapten Masa Depan Liverpool

Virgil van Dijk memberi sinyal Dominik Szoboszlai berpeluang jadi kapten Liverpool. Performa konsisten dan jiwa kepemimpinannya jadi alasan utama dinilai layak.
MUI Larang Keras Masyarakat Razia Warung Makan yang Operasi di Siang Hari Selama Ramadhan

MUI Larang Keras Masyarakat Razia Warung Makan yang Operasi di Siang Hari Selama Ramadhan

Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis meminta masyarakat tidak melakukan sweeping atau razia sepihak terhadap warung makan yang buka selama bulan Ramadhan tersebut.
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2026 Khusus Wilayah DKI Jakarta

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2026 Khusus Wilayah DKI Jakarta

Berikut jadwal imsakiyah dan buka puasa ramadhan 2026 untuk hari ini. Semoga puasa berjalan lancar
Diminum Cuma 2 Sendok saat Sahur, Kata dr Zaidul Akbar Khasiatnya Bisa Jaga Kesehatan Tubuh

Diminum Cuma 2 Sendok saat Sahur, Kata dr Zaidul Akbar Khasiatnya Bisa Jaga Kesehatan Tubuh

Pendakwah Indonesia dr Zaidul Akbar menganjurkan menu sahur berbahan alami. Berikut bocorannya, jangan diremehkan
Mardiono Digugat Tokoh PPP Jawa Barat ke PN Jakpus Terkait Penunjukkan Uu Ruhzanul Ulum sebagai DPW PPP Jabar

Mardiono Digugat Tokoh PPP Jawa Barat ke PN Jakpus Terkait Penunjukkan Uu Ruhzanul Ulum sebagai DPW PPP Jabar

Dewan Pengurus Pusat Partai Persatuan Pembanguna (PPP) dengan Ketua Umum Mardiono digugat tokoh PPP Jawa Barat.
Sudah Ada di Indonesia, 4 Pemain Naturalisasi Ini Dipanggil John Herdman untuk Gantikan Thom Haye di Timnas Indonesia?

Sudah Ada di Indonesia, 4 Pemain Naturalisasi Ini Dipanggil John Herdman untuk Gantikan Thom Haye di Timnas Indonesia?

Thom Haye dipastikan absen di FIFA Series John Herdman punya empat opsi naturalisasi yang sudah ada di Indonesia untuk memperkuat lini tengah Timnas Indonesia

Trending

Manajer Persija Akhirnya Buka Suara usai Ryo Matsumura Bongkar Gaji Sempat Ditunggak, Ternyata Ini Permasalahannya

Manajer Persija Akhirnya Buka Suara usai Ryo Matsumura Bongkar Gaji Sempat Ditunggak, Ternyata Ini Permasalahannya

Ryo Matsumura ungkap gaji sempat ditunggak saat di Persija. Ardhi Tjahjoko akhirnya buka suara dan menegaskan masalah hanya kesalahpahaman dan kini sudah tuntas
Sirkuit Phillip Resmi Dicoret dari Kalender MotoGP 2027, Casey Stoner Buka Suara

Sirkuit Phillip Resmi Dicoret dari Kalender MotoGP 2027, Casey Stoner Buka Suara

Keputusan MotoGP untuk memindahkan Grand Prix Australia dari Grand Prix Australia di Sirkuit Phillip Island ke Adelaide Street Circuit mulai musim 2027 menuai gelombang kritik. 
Kota Nagi Larantuka Bakal Memiliki Kantor Imigrasi, Saroha: Ini Berperan Penting untuk Memberi Perlindungan PMI

Kota Nagi Larantuka Bakal Memiliki Kantor Imigrasi, Saroha: Ini Berperan Penting untuk Memberi Perlindungan PMI

Pemda Kabupaten Flores Timur bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur merencanakan pembentukan Kantor Imigrasi di Nagi Larantuka
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2026 Khusus Wilayah DKI Jakarta

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2026 Khusus Wilayah DKI Jakarta

Berikut jadwal imsakiyah dan buka puasa ramadhan 2026 untuk hari ini. Semoga puasa berjalan lancar
Kasus Dugaan Penghinaan Adat Toraja Pandji Pragiwaksono Berlanjut, Admin YouTube Dicecar 33 Pertanyaan oleh Polisi

Kasus Dugaan Penghinaan Adat Toraja Pandji Pragiwaksono Berlanjut, Admin YouTube Dicecar 33 Pertanyaan oleh Polisi

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri periksa admin akun YouTube milik komika Pandji Pragiwaksono terkait kasus dugaan penghinaan terhadap adat Toraja.
Sudah Ada di Indonesia, 4 Pemain Naturalisasi Ini Dipanggil John Herdman untuk Gantikan Thom Haye di Timnas Indonesia?

Sudah Ada di Indonesia, 4 Pemain Naturalisasi Ini Dipanggil John Herdman untuk Gantikan Thom Haye di Timnas Indonesia?

Thom Haye dipastikan absen di FIFA Series John Herdman punya empat opsi naturalisasi yang sudah ada di Indonesia untuk memperkuat lini tengah Timnas Indonesia
Diminum Cuma 2 Sendok saat Sahur, Kata dr Zaidul Akbar Khasiatnya Bisa Jaga Kesehatan Tubuh

Diminum Cuma 2 Sendok saat Sahur, Kata dr Zaidul Akbar Khasiatnya Bisa Jaga Kesehatan Tubuh

Pendakwah Indonesia dr Zaidul Akbar menganjurkan menu sahur berbahan alami. Berikut bocorannya, jangan diremehkan
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT