News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Haris Azhar Ungkap Kasus Lee Kah Hin Tak Sesuai Prinsip HAM

Kuasa hukum Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM) Lee Kah Hin, Haris Azhar menyorot pilrinsip Hak Asasi Manusia (HAM) pada kasus yang menjerat kliennya.
Kamis, 12 Maret 2026 - 03:54 WIB
Kuasa Hukum Lee Kah Hin, Haris Azhar
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM) Lee Kah Hin, Haris Azhar menyorot pilrinsip Hak Asasi Manusia (HAM) pada kasus yang menjerat kliennya.

Ia menyebut kasus yang menjerat kliennya tersebut tak memenuhi prinsip HAM.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kasus ini secara hukum acara (KUHAP) broken. Artinya tidak sempurna,” kata Haris usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Bukan tanpa alasan, Haris menlai kasus ini tidak memenuhi standar hukum berdasarkan hak asasi manusia. 

Menurutnya standar yang tak dipakai adalah prinsip peradilan yang adil dengan mengharuskan keberimbangan bagi seseorang yang ditersangkakan untuk membela diri. 

“Pasal 14 ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights), ada standar fair trial, untuk menjamin adanya hak asasi manusia,” ujar Haris. 

"Nah, hak-haknya tersangka ini untuk menyampaikan kebenaran dan keterangan ahli dan saksi juga tidak diakomodir,” sambungnya. 

Menurut Rolas Sitinjak, kuasa hukum Kah Hin lain, hak untuk membela diri tak diakomodir karena saksi dan ahli yang diminta kliennya tidak masuk dalam berkas perkara. 

“Ahlinya diundang, tapi berkasnya langsung dikirim (ke Kejaksaan), tanpa menunggu ahlinya datang untuk dimintai keterangan,” ujar Rolas. Tak cuma ahli, hal yang sama juga terjadi pada saksi. “Saksi diundang, tapi tak diperiksa, dengan alasan berkas sudah dikirim,” katanya. 

Sementara itu, kuasa hukum lain, Maqdir Ismail menyoroti sangkaan sumpah palsu yang dikenakan kepada Kah Hin.

Dari keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum, unsur sumpah palsu yang disangkakan kepada Lee Kah Hin, tidak terpenuhi. 

“Mereka (saksi dan ahli) menerangkan sumpah palsu tidak ada. Sementara sangkaan pokoknya adalah sumpah palsu,” kata Maqdir usai sidang.

Maqdir menyoro ucapan ahli, eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno yang menyatakan sumpah palsu bisa dilakukan, kalau ada teguran dan perintah hakim karena hakim mengetahui ada keterangan yang tidak benar dari seorang saksi atau terdakwa. 

“Dalam KUHAP yang harus mengingatkan saksi atau siapapun di situ (ruang sidang) yang diduga memberikan keterangan tidak benar adalah hakim. Karena kan awalnya sudah disumpah,” kata Oegroseno.

Selain Oegroseno, yang jadi ahli di sidang tersebut adalah Chairul Huda, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Mahrus Ismail dan Universitas Islam Indonesia. Dari keterangan mereka juga, kata Maqdir, tak dikenal Laporan Informasi dalam proses hukum pidana. 

“KUHAP hanya mengenal Laporan Polisi sebagai dasar memulai proses penyelidikan,” katanya. Kenyataannya, bermula dari Laporan Informasi lah, kasus Lee Kah Hin terjadi. Pelapornya, Ardianto dari PT Position. 

Usai sidang, kuasa hukum Polda Metro Jaya yang menetapkan Kah Hin sebagai tersangka enggan memberikan tanggapan. 

“Kami diberi surat tugas untuk bersidang di pengadilan. Untuk informasi publik, kami serahkan ke Humas Polda,” katanya. 

Seperti diketahui, pada Senin lalu, Haris mengungkapkan dugaannya, bahwa kasus ini sejatinya merupakan perang dagang antar perusahaan nikel di Weda Bay. Haris menilai hal ini karena kasus ini bermula dari pelapor adalah pihak PT Position, Hari Aryanto (sebelumnya tertulis Ardianto).

Haris juga mengungkapkan adanya aktivitas di luar proses hukum, yakni upaya dialog selama berbulan-bulan antara PT WKM dan PT Position, yang merupakan anak Perusahaan Harum Energy. “Pemiliknya Kiki Barki, anaknya Steven Barki. Nama Steven ini muncul berkali-kali dalam proses informal di luar proses hukum,” ujar Haris usai sidang perdana Senin 9 Maret 2026. 

Sehingga proses hukum terasa janggal. “Pemidanaan ini sangat terasa untuk menundukkan lawan bisnis dengan menggunakan instrumen negara. Ini ujian buat KUHAP baru. Apakah KUHAP baru kuat melawan praktik semacam ini,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kah Hin, bersama Direktur Utama Eko Wiratmoko pada Oktober menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, di sidang pemasangan patok di wilayah Izin Usaha Pertambangan Nikel di Weda Bay. 

Gara-gara patok dianggap PT Position menghalangi kerjanya, maka direktur perusahaan tersebut melaporkan dua karyawan PT WKM, Awab Hafiz dan Marsel Bialembang yang diduga memasang patok. Padahal, patok dipasang di wilayah PT WKM, untuk melindungi nikel yang merupakan aset negara.(raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Global Innovation and Future Technology Summit 2026 Dorong Inovasi Universitas Gadjah Mada Masuk ke Pasar Industri

Global Innovation and Future Technology Summit 2026 Dorong Inovasi Universitas Gadjah Mada Masuk ke Pasar Industri

Universitas Gadjah Mada (UGM) akan mempertemukan akademisi, peneliti, industri, investor, pelaku bisnis, dan mitra strategis melalui GIFTS 2026, 21-22 Oktober
Wajib Perhatikan Ini Saat Gunakan Ojol di Malam Hari

Wajib Perhatikan Ini Saat Gunakan Ojol di Malam Hari

Transportasi online ataupun ojek online (ojol) menjadi salah satu pilihan ketika harus pulang sendirian pada malam hari.
Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Dilaporkan ke Polresta Tangerang, Aliansi Pemuda Desak Penegakan Hukum Objektif

Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Dilaporkan ke Polresta Tangerang, Aliansi Pemuda Desak Penegakan Hukum Objektif

Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama resmi melaporkan dugaan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kecamatan Rajeg, Tangerang
Bagaimana Kecerdasan Buatan Membantu Menjaga Keandalan Jaringan Listrik di Era Energi Terbarukan?

Bagaimana Kecerdasan Buatan Membantu Menjaga Keandalan Jaringan Listrik di Era Energi Terbarukan?

Perkembangan energi terbarukan membuat data aset listrik semakin kompleks. AI dan analitik data mulai digunakan untuk membaca risiko dan menjaga keandalan
Bukan Cuma K-Pop dan K-Drama, Simak Tips agar Liburan ke Korea Lebih Berkesan

Bukan Cuma K-Pop dan K-Drama, Simak Tips agar Liburan ke Korea Lebih Berkesan

Korea bukan hanya soal K-Pop dan K-Drama. Simak cara tips liburan ke Korea, mulai dari mengenal budaya lokal, kuliner, transportasi hingga menyiapkan perjalanan.
Pedro Acosta Akhirnya Menang di MotoGP Austria 2026, Sebut Jadi Momen Sangat Spesial

Pedro Acosta Akhirnya Menang di MotoGP Austria 2026, Sebut Jadi Momen Sangat Spesial

Pembalap Red Bull KTM, Pedro Acosta mengungkapkan alasan mengapa kemenangannya di MotoGP Austria 2026 terasa sangat spesial bagi dirinya.

Trending

Wajib Perhatikan Ini Saat Gunakan Ojol di Malam Hari

Wajib Perhatikan Ini Saat Gunakan Ojol di Malam Hari

Transportasi online ataupun ojek online (ojol) menjadi salah satu pilihan ketika harus pulang sendirian pada malam hari.
Global Innovation and Future Technology Summit 2026 Dorong Inovasi Universitas Gadjah Mada Masuk ke Pasar Industri

Global Innovation and Future Technology Summit 2026 Dorong Inovasi Universitas Gadjah Mada Masuk ke Pasar Industri

Universitas Gadjah Mada (UGM) akan mempertemukan akademisi, peneliti, industri, investor, pelaku bisnis, dan mitra strategis melalui GIFTS 2026, 21-22 Oktober
Siapa Savanna Azzahra? Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Sang Calon Suami, Kini Dikabarkan Meninggal Dunia

Siapa Savanna Azzahra? Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Sang Calon Suami, Kini Dikabarkan Meninggal Dunia

Sosok Savanna Azzahra mendadak buat simpati warganet setelah curhat jika calon suaminya berselingkuh dengan sang kakak. Kini, gadis itu dikabarkan telah wafat.
Perbandingan Gaji Megawati Hangestri di Red Sparks dan Hyundai Hillstate, Segini Nominalnya

Perbandingan Gaji Megawati Hangestri di Red Sparks dan Hyundai Hillstate, Segini Nominalnya

Menilik perbandingan gaji Megawati Hangestri saat bergabung dengan Red Sparks dan Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea. Pevoli berjuluk Megatron itu dikabarkan mengalami kenaikan bayaran jelang tampil di musim ketiganya.
Heboh, Video Viral ‘A Day in My Life’ Ternyata Cuma Satu dari 20 Konten, Polisi Ungkap Ada Bisnis Berbayar

Heboh, Video Viral ‘A Day in My Life’ Ternyata Cuma Satu dari 20 Konten, Polisi Ungkap Ada Bisnis Berbayar

Video ‘A Day in My Life’ yang viral di media sosial ternyata hanya satu dari sekitar 20 konten yang dibuat sejak Juli 2026. Polisi juga mengungkap sistem akses
Hillstate Resmi Rilis Jadwal di V-League, Megawati Hangestri Langsung 'Pulang' ke Red Sparks di Pekan Kedua

Hillstate Resmi Rilis Jadwal di V-League, Megawati Hangestri Langsung 'Pulang' ke Red Sparks di Pekan Kedua

Setelah jadwal V-League 2026/2027 rilis, Megawati Hangestri dipastikan bakal kembali ke markas Red Sparks pada pekan kedua. Tapi kini, sebagai pemain Hillstate.
Pilu! Gadis Meninggal Dunia Tak Lama Setelah Calon Suaminya Selingkuh dengan Sang Kakak hingga Hamil

Pilu! Gadis Meninggal Dunia Tak Lama Setelah Calon Suaminya Selingkuh dengan Sang Kakak hingga Hamil

Viral di TikTok kisah memilukan dari gadis bernama Savanna Azzahra yang meninggal dunia setelah calon suaminya selingkuh dengan sang kakak hingga hamil 3 bulan.
Selengkapnya

Viral