News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Haris Azhar Ungkap Kasus Lee Kah Hin Tak Sesuai Prinsip HAM

Kuasa hukum Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM) Lee Kah Hin, Haris Azhar menyorot pilrinsip Hak Asasi Manusia (HAM) pada kasus yang menjerat kliennya.
Kamis, 12 Maret 2026 - 03:54 WIB
Kuasa Hukum Lee Kah Hin, Haris Azhar
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM) Lee Kah Hin, Haris Azhar menyorot pilrinsip Hak Asasi Manusia (HAM) pada kasus yang menjerat kliennya.

Ia menyebut kasus yang menjerat kliennya tersebut tak memenuhi prinsip HAM.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kasus ini secara hukum acara (KUHAP) broken. Artinya tidak sempurna,” kata Haris usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Bukan tanpa alasan, Haris menlai kasus ini tidak memenuhi standar hukum berdasarkan hak asasi manusia. 

Menurutnya standar yang tak dipakai adalah prinsip peradilan yang adil dengan mengharuskan keberimbangan bagi seseorang yang ditersangkakan untuk membela diri. 

“Pasal 14 ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights), ada standar fair trial, untuk menjamin adanya hak asasi manusia,” ujar Haris. 

"Nah, hak-haknya tersangka ini untuk menyampaikan kebenaran dan keterangan ahli dan saksi juga tidak diakomodir,” sambungnya. 

Menurut Rolas Sitinjak, kuasa hukum Kah Hin lain, hak untuk membela diri tak diakomodir karena saksi dan ahli yang diminta kliennya tidak masuk dalam berkas perkara. 

“Ahlinya diundang, tapi berkasnya langsung dikirim (ke Kejaksaan), tanpa menunggu ahlinya datang untuk dimintai keterangan,” ujar Rolas. Tak cuma ahli, hal yang sama juga terjadi pada saksi. “Saksi diundang, tapi tak diperiksa, dengan alasan berkas sudah dikirim,” katanya. 

Sementara itu, kuasa hukum lain, Maqdir Ismail menyoroti sangkaan sumpah palsu yang dikenakan kepada Kah Hin.

Dari keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum, unsur sumpah palsu yang disangkakan kepada Lee Kah Hin, tidak terpenuhi. 

“Mereka (saksi dan ahli) menerangkan sumpah palsu tidak ada. Sementara sangkaan pokoknya adalah sumpah palsu,” kata Maqdir usai sidang.

Maqdir menyoro ucapan ahli, eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno yang menyatakan sumpah palsu bisa dilakukan, kalau ada teguran dan perintah hakim karena hakim mengetahui ada keterangan yang tidak benar dari seorang saksi atau terdakwa. 

“Dalam KUHAP yang harus mengingatkan saksi atau siapapun di situ (ruang sidang) yang diduga memberikan keterangan tidak benar adalah hakim. Karena kan awalnya sudah disumpah,” kata Oegroseno.

Selain Oegroseno, yang jadi ahli di sidang tersebut adalah Chairul Huda, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Mahrus Ismail dan Universitas Islam Indonesia. Dari keterangan mereka juga, kata Maqdir, tak dikenal Laporan Informasi dalam proses hukum pidana. 

“KUHAP hanya mengenal Laporan Polisi sebagai dasar memulai proses penyelidikan,” katanya. Kenyataannya, bermula dari Laporan Informasi lah, kasus Lee Kah Hin terjadi. Pelapornya, Ardianto dari PT Position. 

Usai sidang, kuasa hukum Polda Metro Jaya yang menetapkan Kah Hin sebagai tersangka enggan memberikan tanggapan. 

“Kami diberi surat tugas untuk bersidang di pengadilan. Untuk informasi publik, kami serahkan ke Humas Polda,” katanya. 

Seperti diketahui, pada Senin lalu, Haris mengungkapkan dugaannya, bahwa kasus ini sejatinya merupakan perang dagang antar perusahaan nikel di Weda Bay. Haris menilai hal ini karena kasus ini bermula dari pelapor adalah pihak PT Position, Hari Aryanto (sebelumnya tertulis Ardianto).

Haris juga mengungkapkan adanya aktivitas di luar proses hukum, yakni upaya dialog selama berbulan-bulan antara PT WKM dan PT Position, yang merupakan anak Perusahaan Harum Energy. “Pemiliknya Kiki Barki, anaknya Steven Barki. Nama Steven ini muncul berkali-kali dalam proses informal di luar proses hukum,” ujar Haris usai sidang perdana Senin 9 Maret 2026. 

Sehingga proses hukum terasa janggal. “Pemidanaan ini sangat terasa untuk menundukkan lawan bisnis dengan menggunakan instrumen negara. Ini ujian buat KUHAP baru. Apakah KUHAP baru kuat melawan praktik semacam ini,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kah Hin, bersama Direktur Utama Eko Wiratmoko pada Oktober menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, di sidang pemasangan patok di wilayah Izin Usaha Pertambangan Nikel di Weda Bay. 

Gara-gara patok dianggap PT Position menghalangi kerjanya, maka direktur perusahaan tersebut melaporkan dua karyawan PT WKM, Awab Hafiz dan Marsel Bialembang yang diduga memasang patok. Padahal, patok dipasang di wilayah PT WKM, untuk melindungi nikel yang merupakan aset negara.(raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Final Taipei Open 2026: Ada Leo/Daniel Lawan Anak Asuh Herry IP di Perebutan Gelar Juara

Jadwal Final Taipei Open 2026: Ada Leo/Daniel Lawan Anak Asuh Herry IP di Perebutan Gelar Juara

Jadwal final Taipei Open 2026 hari ini, Minggu (2/8/2026), di mana Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin akan menjadi satu-satunya harapan Indonesia di perebutan gelar juara.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 3 Agustus 2026: Leo Panen Dana Ekstra

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 3 Agustus 2026: Leo Panen Dana Ekstra

Pada 3 Agustus 2026, pergerakan energi astrologi diperkirakan membawa peluang finansial yang menjanjikan bagi beberapa zodiak. Kamu termasuk yang bercuan deras?
Kawal Program Presiden Prabowo hingga Pelosok Nusantara, DPP Relawan Prantara Indonesia: Dukung Seluruh Program Pemerintah

Kawal Program Presiden Prabowo hingga Pelosok Nusantara, DPP Relawan Prantara Indonesia: Dukung Seluruh Program Pemerintah

DPP Relawan Prantara Indonesia (Prabowo Untuk Nusantara) akui siap kawan dan mendukung seluruh program pemerintahan Prabowo Subianto.
Usai Taklukkan Indonesia All Stars, Kiper Aston Villa Nikmati Pengalaman Perdana Bermain di Jakarta

Usai Taklukkan Indonesia All Stars, Kiper Aston Villa Nikmati Pengalaman Perdana Bermain di Jakarta

Kiper muda Aston Villa, James Wright, mengaku membawa pulang pengalaman berharga setelah menjalani tur pramusim di Indonesia. Penjaga gawang berusia 21 tahun itu bahkan menyebut kunjungan ke Jakarta menjadi salah satu pengalaman yang sangat menyenangkan selama persiapan menyambut musim 2026/2027.
Mengenal Bukit Dipo yang Viral di Medsos, Ternyata Salah Satu Tempat Wisata Hits di Semarang

Mengenal Bukit Dipo yang Viral di Medsos, Ternyata Salah Satu Tempat Wisata Hits di Semarang

Viral di Medsos dengan video diduga gerombolan orang yang mengarah ke Bukit Dipo. Area yang lebih dikenal sebagai Bukit Diponegoro.
Jadwal Final SEA V Cup 2026, 2 Agustus: Ada Timnas Voli Putri Indonesia Vs Filipina Berebut Peringkat Ketiga

Jadwal Final SEA V Cup 2026, 2 Agustus: Ada Timnas Voli Putri Indonesia Vs Filipina Berebut Peringkat Ketiga

Jadwal final SEA V Cup 2026 putri, di mana ada Timnas Voli Putri Indonesia yang akan berhadapan dengan Filipina untuk memperebutkan juara ketiga.

Trending

Belum Sekali pun Main, 3 Pemain Timnas Indonesia Masih 'Disimpan' John Herdman di Piala AFF 2026

Belum Sekali pun Main, 3 Pemain Timnas Indonesia Masih 'Disimpan' John Herdman di Piala AFF 2026

John Herdman sudah merotasi hampir seluruh skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026. Namun 3 pemain ini belum juga dapat kesempatan bermain, siapa saja?
Siswi SMP Tewas Dibakar, Polisi Berhasil Ungkap Pelaku dalam Waktu Singkat Ternyata...

Siswi SMP Tewas Dibakar, Polisi Berhasil Ungkap Pelaku dalam Waktu Singkat Ternyata...

Wakapolres Nabire Kompol Piter Kendek tim kepolisia berhasil mengungkap kasus pembunuhan siswi SMP tersebut dalam waktu singkat. Ternyata pelakunya adalah..
Tarif Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta Rp15 Ribu, Berlaku per 1 September 2026

Tarif Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta Rp15 Ribu, Berlaku per 1 September 2026

Tarif Transbandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta ditetapkan senilai Rp15 ribu. 
Latar Belakang Pendidikan Sarwendah Disorot Psikolog, Dinilai Tak Nyambung saat Kasih Jawaban di Podcast Denny Sumargo

Latar Belakang Pendidikan Sarwendah Disorot Psikolog, Dinilai Tak Nyambung saat Kasih Jawaban di Podcast Denny Sumargo

Tayangan yang semula dimaksudkan sebagai ruang klarifikasi terkait polemik dengan Ruben Onsu itu justru memunculkan gelombang komentar, termasuk dari kalangan profesional.
Vicky Prasetyo Kena Dua Laporan Polisi, Dugaan TPPU Rp500 Juta Bikin Heboh

Vicky Prasetyo Kena Dua Laporan Polisi, Dugaan TPPU Rp500 Juta Bikin Heboh

Presenter dan publik figur Vicky Prasetyo kini menghadapi persoalan hukum yang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Penyidik sedang menangani dua laporan berbeda.
Ramalan Keuangan Zodiak Minggu Ini, 3-9 Agustus 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak Minggu Ini, 3-9 Agustus 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Berikut ramalan keuangan zodiak minggu ini, 3-9 Agustus 2026 untuk enam zodiak pertama, Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo.
Arkhan Kaka, Remaja Blitar yang Jebol Gawang Juara Europa 2026

Arkhan Kaka, Remaja Blitar yang Jebol Gawang Juara Europa 2026

Satu-satunya gol Indonesia All-Star dicetak Arkhan Kaka, remaja Blitar yang bermain untuk Persis Solo, pada menit ke-83 menyambut bola rebound dari sepakan Reno Salampessy.
Selengkapnya

Viral