Pemerintah Didorong Kaji Pemanfaatan Kawasan Golf Ottolima untuk Kepentingan Publik
- Istockphoto
"Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jasa lapangan golf tidak termasuk objek PBJT," jelas Pusdatin Bapenda DKI Jakarta.
Karena itu, jasa penyediaan lapangan golf dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak. Adapun nama Ottolima yang digunakan pada usaha lapangan golf tersebut berasal dari kedekatan Otto Hasibuan dengan angka lima.
"Saya ini lahir tanggal 5, bulan 5, tahun 1955 jam 5 pagi. Jadi, semuanya nomor lima semua jadi dibuat namanya Ottolima," ujar Otto Hasibuan.
Load more