Terancam 15 Tahun Penjara, Seorang Ibu di Tangerang Diduga Jual Anak Seharga Rp14 Juta
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com- Seorang ibu dilaporkan karena tersandung kasus dugaan perdagangan manusia (TPPO) di Tangerang, Banten. Kasusnya pun didalami Kepolisian.
Kasus ini mencuat, setelah suami melaporkan terduga pelaku ke Polisi. Sebab ia putus kontak di Juni 2026 dengan sang anak.
Sehubungan dengan kasus ini, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Tangerang, Iptu Ganda Putra Rezeki Sihombing mengatakan terduga pelaku yang merupakan istri sendiri.
- Antara
Atas kasus dugaan jual anak ini, pelaku akan disangkaan hukuman penjara sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terkait pemaksaan perkawinan dengan 15 tahun penjara.
"Kita sangkakan hukuman penjara maksimal 15 tahun kurungan," katanya.
Hasil Pemeriksaan Polisi
Kasus dugaan jual akan ini, seorang ibu terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terkait pemaksaan perkawinan melalui transaksi penjualan kepada laki-laki berinisial D (46).
Lebih lanjut disampaikan berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku terpaksa menjual anak dengan nilai transaksi Rp14 juta dengan alasan untuk membayar utang dengan di bank.
"Menurut pengakuan si ibu, uang Rp14 Juta itu adalah mahar," ungkapnya.
Disamping itu, ada fakta lain yaitu kasus ini mencuat juga setelah ayah kandung mengetahui anaknya yang masih di bawah umur telah dinikahkan.
"Ayah korban ini telah bercerai dengan ibu korban. Tetapi masih sering komunikasi dengan anaknya yang ikut dengan sang ibu," sambungnya.
"Di bulan Juni itu ayahnya hilang kontak dengan anaknya, akhirnya ada informasi anaknya sudah dinikahkan padahal masih kelas 6 SD," jelas Iptu Ganda Putra Rezeki Sihombing, dalam antara.
Kemudian, setelah mendapatkan informasi diduga sang anak sudah dinikahkan secara siri. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapati korban di sebuah rumah kontrakan di daerah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, bersama pelaku D.
"Saat kami datangi mengaku sebagai suami istri yang sah dengan menunjukkan surat nikah sirih pada bulan Januari 2026," katanya.
Namun sampai sejauh ini, kasus ini belum sampai hasil penyelidikan polisi. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten,masih mendalaminya.
Motifnya sementara ini diketahui, pelaku terpaksa menjual anak dengan nilai transaksi Rp14 juta dengan alasan untuk membayar utang dengan di bank.(klw)
Load more