BNSP Tetapkan LSP Permanent Makeup Indonesia sebagai Lembaga Sertifikasi Resmi
- Isimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Praktisi permanent makeup di Indonesia kini memiliki jalur sertifikasi profesi resmi setelah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memberikan lisensi operasional kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Permanent Makeup Indonesia.
Lisensi yang diterbitkan pada 10 Juli 2026 tersebut memberikan kewenangan kepada LSP Permanent Makeup Indonesia untuk menyelenggarakan uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat profesi di bidang permanent makeup atau sulam kosmetik sesuai standar yang diakui negara.
Ketua BNSP Syamsi Hari mengatakan keberadaan lembaga sertifikasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi tenaga kerja di industri kecantikan.
"Kita ingin masyarakat mendapatkan layanan dari tenaga yang benar-benar kompeten dan teruji. Di sisi lain, pelaku usaha juga membutuhkan acuan yang jelas serta diakui negara agar industri ini berkembang sehat dan teratur," ujar Syamsi di Jakarta, Kamis (10/7/2026).
Penerbitan lisensi itu menyusul ditetapkannya Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Nomor 28 Tahun 2026 oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang menjadi dasar penyelenggaraan sertifikasi profesi di bidang sulam kosmetik.
Dengan regulasi tersebut, praktisi sulam alis, bibir, maupun garis mata dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat berlisensi BNSP.
Berdasarkan dokumen BNSP Nomor BNSP-LSP-2795-ID, lisensi operasional LSP Permanent Makeup Indonesia berlaku selama lima tahun hingga 10 Juli 2031 setelah dinyatakan memenuhi persyaratan sistem sertifikasi profesi sesuai pedoman BNSP.
Ketua LSP Permanent Makeup Indonesia Ali Tatto Sulam mengatakan penerbitan lisensi tersebut menjadi tonggak penting bagi pengembangan profesi permanent makeup di Indonesia.
"Perjuangan panjang kami akhirnya membuahkan hasil. Lisensi ini bukan sekadar pengakuan bagi lembaga, melainkan tonggak penting yang mengangkat martabat profesi praktisi sulam kosmetik di mata negara dan masyarakat luas. Kami berkomitmen menjalankan amanah ini dengan profesional, transparan, dan menjunjung tinggi integritas," kata Ali.
Ia menjelaskan lembaga telah menyiapkan 21 skema sertifikasi yang mencakup berbagai bidang keahlian permanent makeup. Skema tersebut dibagi ke dalam tiga jenjang, yakni Advanced, Master, dan Grand Master.
Menurutnya, pembagian jenjang tersebut diharapkan dapat menjadi acuan peningkatan kompetensi praktisi sekaligus memberikan kepastian mengenai kualifikasi tenaga profesional kepada masyarakat.
Load more