Kembali Sampaikan Aspirasi ke KPK, SMUK-KMPPN Soroti Laporan Dugaan KKN di Kalsel
- Istimewa
Dia menilai dokumen tersebut perlu menjadi bahan bagi KPK dalam melakukan telaah terhadap laporan yang disampaikan masyarakat.
Selain pihak-pihak yang telah disebutkan, SMUK dan KMPPN meminta KPK menelaah kewenangan pejabat yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran pada instansi tersebut.
Mereka juga meminta Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan, Syamsir Rahman, yang disebut sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), turut dimintai klarifikasi apabila diperlukan dalam proses penanganan laporan.
"KPK RI tidak boleh lambat, ragu, apalagi tebang pilih dalam merespons laporan pengaduan yang disertai bukti-bukti hukum otentik ini," ujar Ahmad Zaki.
Meski demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penelaahan, pemeriksaan, dan penentuan status hukum kepada KPK sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami menuntut KPK RI untuk segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan status hukum bagi pihak-pihak yang terlibat guna menyelamatkan uang rakyat serta menegakkan keadilan di tanah Kalimantan Selatan," katanya.
SMUK dan KMPPN menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut. Mereka juga berharap proses penanganan berjalan secara objektif dengan tetap mengedepankan bukti, prosedur hukum, serta asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut dalam laporan.
Load more