Kemenhut Segel Areal Kebakaran Hutan di Sumsel, Pemegang Izin Diperingatkan Jaga Areal Konsesi
- Antara
tvOnenews.com - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera (Balai Gakkum Kehutanan Sumatera), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), menyelidiki kebakaran sekitar 25 hektare kawasan Hutan Produksi di wilayah KPH Lalan Mendis, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Lokasi kebakaran berada pada areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT TCP.
Kebakaran terjadi sejak 26 Juli 2026 dan ditangani secara terpadu oleh Manggala Agni Daops Sumatera Selatan, BNPB, TNI, Polri, KPH, serta tim PT TCP. Upaya pemadaman berhasil mengendalikan penyebaran api sehingga tidak meluas ke bagian kawasan hutan lainnya. Setelah kondisi terkendali, Tim Balai Gakkum Kehutanan Sumatera melakukan verifikasi lapangan untuk mengidentifikasi titik awal kebakaran dan mengumpulkan bahan keterangan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Berdasarkan hasil verifikasi awal, titik awal kebakaran diduga berasal dari areal kebun kelapa sawit dan pinang di dalam kawasan hutan pada areal PBPH PT TCP. Temuan tersebut masih didalami untuk memastikan sumber dan penyebab kebakaran, status penguasaan lahan, serta pihak yang bertanggung jawab.
Tim Balai Gakkum Kehutanan Sumatera telah memeriksa pihak yang diduga menguasai dan mengelola lahan tersebut serta meminta keterangan sejumlah saksi. Pendalaman dilakukan terhadap kemungkinan adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian, keterlibatan pihak lain, serta kepatuhan pemegang izin dalam menjalankan kewajiban perlindungan dan pengendalian kebakaran pada areal kerjanya.
Tim juga memasang plang peringatan di lokasi sebagai penanda bahwa areal tersebut berada dalam pengawasan aparat penegak hukum dan sedang dalam proses penyelidikan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kejadian di Musi Banyuasin harus menjadi peringatan bagi seluruh pemegang izin kehutanan untuk meningkatkan upaya perlindungan pada areal kerjanya selama periode rawan kebakaran. Kementerian Kehutanan sebelumnya juga telah mengingatkan perusahaan pemegang PBPH mengenai kewajibannya dalam penanganan karhutla di lokasi usahanya.
“Musim kemarau dan kondisi El Niño meningkatkan risiko kebakaran, maka tanggung jawab pemegang izin juga harus meningkat. Setiap perusahaan wajib memastikan arealnya dijaga, sistem pencegahan berjalan, dan potensi kebakaran ditangani sejak dini. Jangan menunggu api membesar baru bertindak. Jika ditemukan kesengajaan, kelalaian, atau ketidakpatuhan yang menyebabkan kebakaran, penegakan hukum akan berjalan. Ini menjadi peringatan bagi seluruh pemegang izin bahwa menjaga dan melindungi areal kerjanya merupakan bagian dari tanggung jawab usaha kehutanan,” tegasnya.
Load more