Pertimbangan lain Presiden Jokowi dalam menerbitkan aturan ini, yakni peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak hingga saat ini belum optimal dalam memberikan pencegahan dan penanganan.
Ditekennya Perpres ini bertujuan untuk membentuk strategi nasional yang akan menjadi acuan bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak.
Terdapat tujuh strategi nasional untuk penghapusan kekerasan terhadap anak dalam Perpres tersebut.
Pertama, penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi dan penegakan hukum. Kedua, penguatan norma dan nilai antikekerasan.
Ketiga, penciptaan lingkungan yang aman dari kekerasan. Keempat, peningkatan kualitas pengasuhan dan ketersediaan dukungan bagi orang tua atau pengasuh.
Kelima, pemberdayaan ekonomi keluarga rentan. Keenam, ketersediaan dan akses layanan terintegrasi. Ketujuh, pendidikan kecakapan hidup untuk ketahanan diri anak. (pag/nsi)
Load more