Dari penjualan puluhan kilogram ganja tersebut para pelaku dapat meraup keuntungan sekitar Rp312 juta.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 atau 111 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (raa/nsi)
Load more