Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyambut positif langkah tegas yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus dugaan korupsi hingga penyelewengan dana di perusahaan-perusahaan pelat merah.
Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka penyidikan dugaan korupsi dan penyelewengan dana pembangunan oleh PT Waskita Beton Precast dan membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan tower transmisi Perusahaan Listrik Negera (PLN) senilai Rp 2,25 triliun pada 2016.
Erick menyampaikan program bersih-bersih BUMN tak sekedar dalam membenahi perusahaan pelat merah dari segi bisnis, melainkan aspek hukum yang banyak dibantu para penegak hukum, termasuk Kejagung.
"Kementerian BUMN dan Kejagung telah beberapa kali secara bersama menyampaikan progres dari sejumlah kasus yang terjadi di BUMN, seperti kasus di PT Garuda Indonesia (Persero)," imbuhnya.
Dia menilai sejumlah pengungkapan kasus di BUMN dapat menjadi bukti konkret keseriusan pemerintah dalam membenahi BUMN.
Erick mengaku tidak akan mentolerir setiap tindakan yang merugikan negara dan masyarakat.
"BUMN sebagai penggerak sepertiga ekonomi kita itu punya peranan vital. Kalau tata kelolanya enggak benar, dikorupsi lah, itu yang rugi bukan perusahaan BUMN-nya saja, tapi juga masayarakat dan negara," ucapnya.
Dia berharap kolaborasi antara Kementerian BUMN dan Kejagung dapat terus meningkat.
Pihaknya juga selalu membuka diri untuk bekerja sama dengan banyak pihak dalam memperbaiki perusahaan pelat merah di Indonesia.
"Kita tidak mau lagi BUMN jadi menara gading. Ini eranya kolaborasi. Itu alasannya sejak awal kami dan Kejagung terus berkolaborasi dalam menyelesaikan sejumlah persoalan yang ada di BUMN," pungkasnya. (pag/nsi)
Load more