Walau demikian, Sumitro memastikan pihak yang kedapatan melanggar itu hanya diwajibkan membayar sisa besaran listrik yang dia pakai.
Hal tersebut dipertegas oleh Manajer Bagian Transaksi Energi Listrik PLN wilayah Kebon Jeruk, Andi Setiawan.
"Ini bukan denda, tapi bayar kekurangan saja," jelas dia.
Setelah diharuskan membayar uang sisa kekurangan, pihaknya akan mengganti kWh meter rumah tersebut dengan yang baru sehingga pengukuran arus listrik di rumah itu akan kembali normal.
Andi mengimbau warga agar tidak melakukan pencurian listrik dan menggunakan kabel dengan kualitas yang telah teruji. Dia menyebut penggunaan kabel yang ketahanannya tidak sesuai dengan arus listrik bisa menimbulkan percikan api.
"Nanti bisa timbul percikan api yang bisa menimbulkan kebakaran. Kita bisa melihat dari histori PLN, penggunaannya berapa, bisa dicek jika ada sambungan langsung atau apa. Tapi tidak terbaca di travo," jelas Andi.
Hingga Rabu siang, pihak Satpol PP dan jajaran petugas PLN yang lain masih melakukan pemeriksaan di setiap rumah kawasan Palmerah. (ant/act)
Load more