Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis jadwal terbaru pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 untuk tanggal 7-14 Agustus 2022.
Idham mengatakan, untuk hari ke-7 pada 7 Agustus 2022 hanya ada satu parpol yang dijadwalkan mendaftar. Yakni Partai Gelora pukul 10.00 WIB.
Sementara itu, hari ke-8 pada 8 Agustus 2022 dihadiri oleh empat parpol. Mulai dari Partai Republik Indonesia pukul 11.00 WIB, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) pukul 14.00 WIB, serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Gerindra pukul 15.00 WIB.
Namun, pada hari ke-9 pendaftaran Idham menyebut belum ada parpol yang konfirmasi untuk mendaftar.
"Jadi Selasa, sampai saat ini belum ada partai yang menyampaikan informasi rencana pendaftarannya," kata Idham di kantor KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (6/8/2022).
Selanjutnya, pada 10 Agustus 2022 ada empat parpol. Yakni, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pukul 09.00 WIB. Kemudian, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN) di waktu yang sama pukul 10.00 WIB.
"Selanjutnya hari Kamis tanggal 11 Agustus kami belum menerima surat pemberitahuan rencana pendaftaran partai politik. Jadi hari Kamis sampai saat ini masih kosong," jelasnya.
Lanjut, pada 12 Agustus 2022 baru ada dua parpol yang dijadwalkan mendaftar. Yaitu, Partai Buruh pukul 13.00 WIB dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) pukul 14.00 WIB.
"Hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 ini kami belum menerima jadwal rencana pendaftaran partai politik. Jadi hari sabtu masih kosong," kata Idham.
Selanjutnya, pada 14 Agustus 2022, hari terakhir masa pendaftaran, yaitu Partai Damai Kasih Bangsa atau PDKB pukul 20.00 WIB.
"Jadi sampai saat ini sudah ada 13 partai politik yang mendaftar dan sudah ada 12 partai politik yang berencana mendaftar. Dan ada 16 partai politik pemegang akun sipol yang belum mengkonfirmasi rencana pendaftarannya," tutup Idham. (saa/ebs)
Load more