Pengajuan justice collaborator (JC) berkaitan dengan kasus adu tembak yang mengakibatkan rigadir Joshua Hutabarat alias Brigadir J meninggal dunia. Diketahui, akibat kasus tersebut Bhadara ditetapkan sebagai tersangka.
“Sehingga kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK," jelasnya.
Lantas apa yang dimaksud dengan Justice Collaborator?
Dikutip dari laman Universitas Bina Nusantara (Binus), Justice Collaborator merupakan perlindungan terhadap saksi atau pelaku tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerja sama dengan penegak hukum.
Biasanya Justice Collaborator akan diajukan ketika berhadapan dengan kasus yang menjadi perhatian serius, dan dalam tindka pidana yang sulit diungkap oleh penegak hukum.
Sementara Justice Collaborator dalam rangka memecahkan kasus tindak pidana yang sulit dipecahkan ini akan punya peran sebagai berikut:
-Memberikan informasi yang diperlukan kepada penagak gukum
-Memberikan kesaksian dalam proses peradilan
Maka peran Justice Collaborator di sini sebagai tersangka sekaligus saksi diharuskan memberikan keterangan dalam persidangan.
Biasanya keterangan tersebut sangat sulit didapatkan, nantinya keterangan itu menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang dijatuhkan.
Oleh karena itu, keuntungan Bharada E jika mengajukan Justice Collaborator ke LPSK, salah satunya akan mendapatkan keringanan pidana.
Deolipa Yumara Jadi Kuasa Hukum Baru Bagi Bharada E
Di kesempatan yang sama, Deolipa juga sekaligus menekankan soal penunjukan dirinya beserta tim sebagai kuasa hukum baru yang akan mendampingi Bharada E dalam kasus ini.
"Kami malam hari ini ditunjuk sebagai kuasa hukum yang baru dari saudara Richard Eliezer atau Bharada E. Status yang bersangkutan yaitu tersangka oleh karena sebelumnya pengacara dahulu mengundurkan diri," sambungnya.
Menurut Deolipa, dirinya sebagai kuasa hukum baru juga sudah bertemu kliennya Bharada E. Lebih jauh, ia mengatakan bahwa kondisi Bharada E dalam keadaan sehat.
"Kami sempat bertemu dengan yang bersangkutan yaitu Bharada E. Dan yang bersangkutan dalam keadaan baik sehat, tidak kurang suatu apapun juga,” ujarnya.
“Dia (Bharada E) bersedia menandatangani surat kuasa untuk pendampingan di wilayah penyidikan," tandasnya.
Ferdy Sambo Sudah Diamankan
Sementara itu, dalam kasus Penembakan Brigadir J, Divisi Humas Polri menyatakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol.
Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kepala Divisi Humas Polri. Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, pelanggaran prosedural yang dilakukan itu, seperti tidak profesional penanganan TKP dan mengambil CCTV di sekitar TKP.
“Tadikan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” kata Dedi di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022) malam.
Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.
Ia dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus). (ito/rem)
Load more