Depok - Kasus penyekapan pengusaha Atet Handiyana di sebuah hotel di kawasan Margonda pada Agustus 2021 lalu berakhir dengan restorative justice. Atet Handiyana sebelumnya disekap lantaran dituding menggelapkan uang perusahaan di tempatnya bekerja di PT Indocertes.
"Kami sudah terima salinan suratnya dari kepolisian. Puji syukur kasusnya sudah clear. Klien kami PT Indocertes termasuk beberapa karyawannya yang terseret kasus ini sudah bebas dari segala macam tuduhan penyekapan terhadap saudara Atet," ucap Junfi dalam siaran pers, Selasa (16/8/2022).
Kasus yang bergulir cukup panjang setelah adanya saling lapor ini membuat PT Indocertes milik Krisnawati di mana Atet Handiyana duduk sebagai direktur utama mengalami kerugian baik materil dan non materil.
"Dengan adanya keputusan ini, kita harap dapat memulihkan nama baik dan reputasi PT Indocertes dan Ibu Krisnawati," kata dia.
Pihak korban melalui keluarganya, Bonar, membenarkan adanya langkah restorative justice ini. Menurutnya, penghentian kasus ini sudah melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Bareskrim Polri. Langkah ini menjadi langkah terbaik bagi kedua belah pihak.
"Atet Handiyana dalam peristiwa itu sudah memaafkan dan memilih penyelesaian secara restorative justice. Dengan adanya akta kesepakatan perdamaian dan berujung dihentikannya perkara itu, sepupu saya bisa berkonsentrasi kembali untuk bekerja dan fokus mengurus keluarganya," ungkap Bonar.
Sebelumnya, kasus penyekapan Atet Handiyana oleh yang diduga orang suruhan dari PT Indocertes berlangsung selama 3 hari pada Agustus 2021 lalu. Handiyana dituding menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp73 miliar rupiah.
Ia diminta mengembalikan uang tersebut. Karena menolak, ia lalu diancam dan diminta menandatangani sejumlah berkas yang diduga sebagai berkas pengakuan. Tak hanya itu asetnya senilai Rp42 miliar juga turut disita.
Kedua pihak pun sempat saling lapor. Pihak Atet Handiyana melaporkan PT Indocertes atas kasus penyekapan dan penganiayaan, sementara PT Indocertes melaporkan Atet Handiyana atas kasus penggelapan uang perusahaan. (mka/ebs)
Load more