“Ada HP, ATM-nya di empat bank, dan laptop bermerek ASUS," ungkap Kamaruddin, Selasa (16/8/2022).
Tak tanggung-tanggung, Kamaruddin menyebut ada uang tabungan senilai Rp 200 juta yang ditransfer ke salah satu tersangka. Hal itu dilakukan usai nyawa Brigadir J melayang.
"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi. Masa orang mati mengirimkan duit. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka 200 juta," terangnya.
Kamarudin juga mencurigai ada aliran uang yang berlimpah dalam pusaran kasus Brigadir J, ia meminta agar pihak penyidik melibatkan PPATK.
"Periksalah semua rekening ajudan itu, libatkan PPATK, mereka yang bisa mengungkap itu. Berapa ember uang di rekening-rekening ajudan itu dan ke mana aliran dan dari mana aliran itu berasal,” tegasnya Kamaruddin.
PPATK Membenarkan Sejumlah Rekening Diblokir
Merespon kejanggalan aliran uang terkait kasus Brigadir J, oleh Koordinator Kelompok Humas PPATK Muhammad Natsir Kongah membenarkan adanya pemblokiran sejumlah rekening yang mencurigakan.
"Iya benar, sudah ada rekening yang diblokir," ujar Muhammad Natsir kepada tvOnenews.com, Kamis (18/8/2022).
Sebelumnya Kamaruddin Simanjuntak menyebut uang yang ada di rekening ajudan Ferdy Sambo tersebut dicuri dan ditransfer ke rekening salah satu tersangka yakni Bripka RR.
Kendati demikian, M Natsir tidak memberikan banyak keterangan dan mengaku tidak bisa membongkar rekening siapa saja yang telah diblokir PPATK. Sebab, hal tersebut merupakan materi penyidik Bareskrim Polri.
"Terkait jumlah dan nominalnya, kami tidak bisa sampaikan. Sebab, itu wewenang Bareskrim Polri," tegasnya.
Selain itu, dia menjelaskan pihaknya mendapat akses soal rekening mencurigakan tersebut. Dengan demikian, PPATK kini menjalin koordinasi dengan penyidik timsus terkait laporan soak transaksi mencurigakan tersebut.
"Ya, kami selalu koordinasi dengan penyidik dalam hal ini Bareskrim Polri. Jadi, perkembangannya baru kita ungkap demikian," imbuhnya.
Istri Ferdy Sambo Menjadi Tersangka
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati, ditetapkan sebagai tersangka diduga terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dikatakan Irwasum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto jika tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
“Setelah melakukan gelar perkara, maka penyidik menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” ujar Agung Budi di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.
Adapaun penyidik telah melakukan pemeriksaan bebrapa kali terhadap Putri Candrawathi terkait kasus kematian Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana tersebut.
Pemeriksaan juga telah dilakukan Bareskrim di rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang. Sesaat sebelum Brigadir J dihabisi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati merayakan hari ulang tahun pernikahan mereka.
Berdasarkan pengakuan Ferdy Sambo, di tempat itulah awal mula pemicu Ferdy nekat merencanakan pembunuhan ke anak buahnya tersebut.
Selanjutnya, Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan Putri Candrawathi dikenai pasal 340.
“Jadi Pasal yang kami tersangkakan kepada saudari PC (Putri Candrawathi) itu adalah pasal 340 subsider 38 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP,” ujar Brigjen Andi Rian.
Diketahui Pasal 340 KUHP adalah tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 tentang penyalahgunaan wewenang atau menganjurkan orang lain melakukan perbuatan, dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta membantu tindak kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (rem)
Load more