Jakarta - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak minta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) usul perempuan untuk mengisi posisi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
"Melihat semua calon yang berasal dari DPRD adalah laki-laki, maka ada baiknya Mendagri mengajukan perempuan ada dalam nama calon dari pihak Kemendagri," tutur Gilbert saat dihubungi media, Selasa (20/9/2022).
Namun, bukan berarti diusul sembarang nama. Tetap dia harus sebagai sosok yang memenuhi kualifikasi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.
Pasalnya, posisi ini akan mengemban tugas menggantikan Anies Baswedan yang akan segera berakhir pada 16 Oktober 2022.
Gilbert mengatakan alangkah baiknya jika calon kandidat perempuan tersebut pernah bekerja di Jakarta sehingga mudah untuk beradaptasi dengan polemik yang dihadapi ibu kota.
"Kita harapkan nama tersebut sesuai kriteria dalam UU, tetapi juga mengenal Jakarta. Mereka yang sudah pernah bekerja di Jakarta akan lebih mudah bekerja dan tidak butuh waktu adaptasi pada saat masa kerja sekitar 2,5 tahun," jelasnya.
Ada satu nama peran perempuan yang cocok mengisi kekosongan Pj Gubernur, yaitu Suharti.
Menurut anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini Suharti memiliki rekam jejak yang baik dan komunikasi dengan DPRD juga sama baiknya.
"Ada nama calon yang sesuai kriteria dan layak, sebagai contoh Ir. Suharti. Dia pernah menjadi Deputi Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta sebelum sekarang menjadi Sekjen Kemendikbud dan Ristek. Selama menjabat juga mempunyai rekam jejak yang baik dan komunikasi dengan DPRD juga baik," ujar Gilbert.
Menutupi pernyataannya, Gilbert berpesan Jakarta sebagai barometer untuk daerah lain seharusnya menjadi contoh yang baik untuk momentum ini.
Meski pilihan akhir berada di tangan dan kekuasaan presiden, tetapi mendidik masyarakat agar semakin dewasa berdemokrasi perlu diupayakan seperti mengusulkan peran wanita.
Masyarakat Jakarta perlu memberi contoh menyikapi kemajemukan yang dewasa dan rasional.
Sebagai informasi, masa jabatan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan segera berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Untuk sementara waktu, posisi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan digantikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur hingga tahun 2024 lantaran pemilihan Gubernur selanjutnya akan diselenggarakan pada pemilu 2024 serentak.
Ada pun syarat untuk menjadi seorang Pj Gubernur adalah ASN eselon 1 atau pegawai pejabat madya baik itu Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal.
Selain itu, harus menguasai teknis kompetensi seperti mengendalikan konflik dalam konteks kepemimpinan seperti membuat keputusan kompetensi, sikap kepemimpinan yang interaktif, komunikatif dan mampu merangkul. (agr/nsi)
Load more