Anom mengungkapkan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pengemudi truk bisa disangkakan pasal 311 KUHP sebagai pengemudi yang bisa membahayakan nyawa orang lain.
"Kalau memang pasal 311 KUHP nya tidak memenuhi unsur, ya harus dilepas dong namanya orang tidak bersalah, tapi tetap harus didalami," ungkapnya.
Selain itu, Anom menyampaikan, sejumlah remaja yang terlibat dalam pembuatan konten berbahaya itu juga dapat dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas pasal 132 karena menyebrang tidak pada tempatnya.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut yang viral di media sosial itu terjadi pada Jumat (10/9) dini hari.
Dalam video yang berdurasi 16 detik itu, memperlihatkan segerombolan remaja berkumpul di pinggir jalan. Saat terlihat sebuah truk melaju dari arah Sukabumi menuju Cianjur, gerombolan remaja tersebut langsung berlari ke tengah jalan dan berusaha menyetop dengan berdiri di depan truk .
Truk yang melaju dengan kecepatan tinggi itupun tak berhasil berhenti saat disetop mendadak. Akibatnya seorang remaja yang tepat berada di depan truk terlindas dan tewas dengan kondisi mengenaskan. (Deni Hendra/rif)
Load more