“Kemudian, karena kita tidak lakukan pembahasan. Pembahasan awal di Kementerian Dalam Negeri bersama eselon terkait. Nah, berdasarkan hasil itu diusulkan tiga nama tersebut ke presiden seperti yang diusulkan DPRD DKI Jakarta,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, nama final yang akan diumumkan oleh Presiden Jokowi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta akan dikabarkan usai menjalani sidang Tim Penilai Akhir (TPA).
Sidang TPA sendiri dipimpin langsung oleh Presiden yang dihadiri dan diikuti oleh beberapa Menteri dan Kepala Lembaga terkait.
Sebagai informasi, masa jabatan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan segera berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Untuk sementara waktu posisi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan digantikan oleh Pj Gubernur hingga tahun 2024, lantaran pemilihan Gubernur selanjutnya akan diselenggarakan pada pemilu 2024 serentak. (agr/muu)
Load more