Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Fitria Rahadiani umumkan pergantian anggota Direksi dan Komisaris PT Jakarta Propertindo (Persoreda) atau Jakpro berdasarkan RUPS Sirkuler (Keputusan Para Pemegang Saham di Luar RUPS).
“Hal ini sudah sesuai dengan Pasal 91 UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tentang Pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat diluar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan,” kata Fitria, melansir dari keterangan resmi, Senin (28/11/2022).
Dalam hal ini diungkapkan bahwa Pemegang Perseroan telah menyetujui dan sepakat untuk mengesahkan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar RUPS.
RUPS telah menyetujui untuk memberhentikan lima orang dengan hormat yang berasal dari jabatan Direktur Perseroan.
“Direktur Utama Widi Amanasto, Direktur Bisnis Gunung Kartiko, Direktur Dukungan Bisnis Muhammad Taufiqurrachman, Direktur Keuangan dan TI Leonardus W. Wasono Mihardjo, Direktur Teknik dan Pengembangan Bisnis Iwan Takwin,” ujarnya.
Kemudian RUPS telah menyetujui enam nama yang diangkat untuk menggantikan posisi tersebut.
“Tuan Iwan Takwin sebagai Direktur Utama Perseroan, Tuan I Gede Adi Adnyana T. sebagai Direktur Perseroan, Tuan Adrian Rusmana sebagai Direktur Perseroan, Tuan Solihin sebagai Direktur Perseroan, Tuan Adi Santosa sebagai Direktur Perseroan, dan Tuan Dwi Wahyu Daryoto sebagai Komisaris Perseroan,” ungkapnya.
Serta perubahan susunan Direksi dan Komisaris Jakpro dilaksanakan atas pertimbangan penyegaran dalam struktur organisasi perusahaan dan rangka perbaikan Jakpro untuk menghadapi bisnis ke depannya.
“Jakpro dengan pembaharuan kepengurusan ini, diharapkan agar Direksi bersama Dewan Komisaris mengupayakan percepatan pembangunan atas proyek-proyek strategis sesuai tata kelola perusahaan yang baik,” pungkasnya. (agr/muu)
Load more