Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memberikan tanggapan terkait rekomendasi hak justice collaborator (JC) Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK).
Ketut saat dikonfirmasi mengatakan hak seorang saksi pelaku atau "JC" sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
"Rekomendasi hak 'JC' tersebut dapat diajukan dalam tiga tahap, yakni pada proses penyidikan, pemeriksaan di persidangan dan setelah terdakwa menjadi terpidana," kata Ketut di Jakarta, Senin (5/12/2022).
Ia menjelaskan, ketiga tahap itu, yakni saksi pelaku akan memperoleh perlakuan penempatan khusus, pemberkasan khusus sehingga tidak tertekan dalam memberikan keterangan di hadapan penyidik.
Kemudian, pada saat proses pemeriksaan di persidangan dapat dilakukan kapan saja, bisa pada saat pemeriksaan saksi-saksi sedang berjalan, pada saat pemeriksaan yang bersangkutan (JC) sebagai terdakwa, dan bisa juga pada saat sebelum requisitor (surat tuntutan dibacakan), yang nantinya akan mendapatkan penghargaan berupa keringanan tuntutan dan putusan pidana oleh majelis hakim.
"Secara tertulis LPSK juga dapat mengajukan setelah status yang bersangkutan sebagai terpidana ke Menteri Hukum dan HAM untuk memperoleh remisi, hak-hak terpidana," tuturnya.
Sementara itu, khusus dalam proses di persidangan, kata Ketut, karena proses pemeriksaan saksi-saksi dalam persidangan Bharada E sedang berjalan, penuntut umum akan melihat konsistensi keterangan yang diberikan dan kebenaran keterangan yang diberikan oleh Bharada E, selaku saksi pelaku.
"Sehingga betul-betul kesaksian tersebut dapat mengungkap kebenaran materiil dalam pembuktian di persidangan," ucapnya.
Ketut juga menjelaskan, keringanan hukuman Bharada E dapat diberikan pada saat tuntutan pidana dan penjatuhan pidana oleh majelis hakim.
"Dan setelah status yang bersangkutan (Bharada E) sebagai narapidana akan diberikan hak-hak yang bersangkutan," ujar Ketut.
Pemberian hak seorang justice collaborator ini, kata Ketut, bukan yang pertama, namun sudah pernah pada perkara-perkara yang ditangani kejaksaan sebelumnya.
"Semangatnya adalah mendorong kejujuran dalam mengungkap kebenaran materiil," imbuhnya.
Sebelumnya, Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, menyampaikan rekomendasi pemberian hak penghargaan dan penanganan khusus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada JPU.
“Kenapa kita perlu sampaikan ini? Karena kita perlu mengingat bahwa klien kami adalah justice collaborator yang terlindung oleh LPSK,” kata Ronny kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pemberian hak penghargaan dan penanganan khusus kepada Eliezer, bagi Ronny, didasari dengan status Eliezer yang bukan sebagai pelaku utama.
Selain itu, Eliezer memiliki keterangan penting terkait dengan skenario perbuatan menghalang-halangi penegakan hukum pidana atas peristiwa tindak pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hasil Tes Lie Detector Disalahkan
Terdakwa Kuat Ma'ruf menyalahkan hasil lie detector soal apakah dirinya melihat Ferdy Sambo menembak Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Kuat Ma'ruf, hasil lie detector yang menyebutkannya berbohong tidak melihat Ferdy Sambo ialah sebuah kekeliruan.
Menurutnya, hasil lie detector yang menyebutkannya berbohong tidak melihat Ferdy Sambo ialah sebuah kekeliruan.
"Ya, benar saya, lah. Itu, kan, robot," kata Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (5/12/2022).
Sebelumnya, kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer, Ronny Talapessy menegaskan keterangan Kuat Ma'ruf soal melihat Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J.
Menurut pengakuannya, Kuat Ma'ruf tidak melihat atasannya tersebut menembak Brigadir J, tetapi dinding di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Tidak melihat," jelasnya.
Ronny Talapessy pun kembali menekankan Kuat Ma'ruf soal pertanyaan yang sama.
"Saudara saksi pernah diperiksa lie detector? Tahu hasilnya? Apa hasilnya?"tanya Ronny.
Kuat Ma'ruf mengaku pernah diperiksa dan mengetahui hasil lie detector terhadapnya.
"Pernah. Tahu. Katanya berbohong," sebut Kuat.
"Jadi, saudara saksi berbohong saat saudara saksi ditanya lihat Ferdy Sambo menembak tidak? Saudara saksi bilang tidak, hasilnya apa?"timpal Ronny.
"Berbohong," tegas Kuat Ma'ruf.(lpk/ade/ant/muu)
Load more