Suprayogo mengatakan, kedua pelaku telah beraksi lebih dari dua kali di berbagai tempat. Untuk kali ini beraksi di wilayah Johar Baru.
"Pengakuan mereka sudah tiga kali beraksi melakukan jambret handphone," kata dia.
"Mereka ngaku hasil kejahatan mereka itu dijual dan dibuat memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (rpi/put)
Load more