LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mas Bechi
Sumber :
  • Istimewa

KemenPPPA Keberatan Putusan Hukuman Mas Bechi Tak Sesuai Undang-Undang

KemenPPPA menyatakan keberatan atas keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual Mas Bechi karena tak sesuai undang-undang

Kamis, 8 Desember 2022 - 11:13 WIB

Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan keberatan atas keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual yakni Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi karena dinilai tidak sesuai dengan undang-undang.

Untuk diketahui, sidang putusan kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyah Jombang dengan terdakwa Mas Bechi telah dilaksanakan pada 17 November 2022 di Pengadilan Negeri Kelas 1A Surabaya.
Dari hasil sidang, Majelis hakim menyatakan dakwaan pertama tentang perkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Sehingga tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang 16 tahun penjara kepada terdakwa tidak bisa diterapkan.

Menanggapi hal ini, Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA, Margareth Robin Korwa mengaku keberatan terkait alat bukti yang dipertimbangkan majelis hakim terkait dengan tidak terbuktinya tindak pidana perkosaan.

Sebab, menurut dia, semestinya jaksa penuntut umum (JPU) melakukan upaya memperkuat bukti-bukti tindak pemerkosaan tersebut.

Baca Juga :

“Kami keberatan namun kami tetap menghormati putusan majelis hakim. Kami merekomendasikan agar JPU melakukan banding dan dalam memori bandingnya memperkuat argumentasi dan bukti bukti tentang tentang tindak pidana perkosaan yang dilakukan terdakwa," kata Margareth Robin Korwa dalam keterangannya, dikutip Kamis (8/12/2022).

Kemudian, Margareth menjelaskan bahwa majelis Hakim menyatakan dakwaan kedua tentang pencabulan dengan kekerasan atau disebut juga dengan tindak pidana serangan kehormatan berdasarkan kesusilaan terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam pasal 289 KUHP.

Namun, lanjut dia, majelis hakim hanya menjatuhkan pidana selama 7 tahun, padahal ancaman pidana pasal ini adalah 9 tahun.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Nafsu Tak Terbendung, Ilham Nekat Begal Payudara Bocah SD di Bandung, Ngaku Khilaf

Nafsu Tak Terbendung, Ilham Nekat Begal Payudara Bocah SD di Bandung, Ngaku Khilaf

Seorang pengendara motor cabul bernama Ilham 25 tahun nekat melakukan tindakan asusila dengan memegang bagian badan sensitif pejalan kaki yang diketahui seorang bocah pelajar SD di Jalan Jupiter Barat, Kota Bandung beberapa waktu lalu. Pelaku melakukan begal payudara dengan berpura pura menanyakan alamat ke korban.
Tangisan Vina Belum Selesai Sebelum Pelaku Utama Pembunuhan Tertangkap, Pihak Keluarga Jujur Masih Ada yang Janggal

Tangisan Vina Belum Selesai Sebelum Pelaku Utama Pembunuhan Tertangkap, Pihak Keluarga Jujur Masih Ada yang Janggal

Pihak keluarga Vina mengaku kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang belum tuntas menangkap pelaku utama membuat adanya kejanggalan dari peristiwa tragis tersebut.
Gagal Menang Lawan Persib di Kandang, Saham Bali United Justru Melonjak Hingga 7,29 Persen

Gagal Menang Lawan Persib di Kandang, Saham Bali United Justru Melonjak Hingga 7,29 Persen

Meski gagal meraih kemenangan saat laga di kandang melawan Persib Bandung, harga saham PT Bali United Tbk (BOLA) ternyata mampu melonjak hingga 7,29 persen. 
Kuasa Hukum Nakhoda MT Arman akan Praperadilankan Penyitaan Paspor ABK oleh KLHK

Kuasa Hukum Nakhoda MT Arman akan Praperadilankan Penyitaan Paspor ABK oleh KLHK

Kuasa hukum nakhoda kapal MT Arman 114 akan mengambil langkah-langkah hukum terhadap oknum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KLHK) karena diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dengan menyita paspor 21 anak buah kapal (ABK) asal Iran sehingga tidak bisa kembali ke negaranya. Salah satunya adalah melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian.
Masih Datangi MA, Karyawan Polo Ralph Lauren Minta Hakim Diganti

Masih Datangi MA, Karyawan Polo Ralph Lauren Minta Hakim Diganti

Ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia masih terus mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA) guna menuntut keadilan, pada Selasa (14/5/2024). Ini terkait sengketa merek yang kasusnya ditangani MA di tingkat peninjauan kembali (PK). Kasus itu dinilai turut berkaitan dengan nasib atau mata pencaharian mereka ke depannya.
Meski Keluarga Vina Tak Percaya Hukum di Indonesia, Namun Tetap Berharap Keadilan Berpihak Padanya

Meski Keluarga Vina Tak Percaya Hukum di Indonesia, Namun Tetap Berharap Keadilan Berpihak Padanya

kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina pada 2016 silam di Cirebon kembali ramai di media sosial setelah diangkat ke layar lebar berjudul Vina: Sebelum 7 Hari
Trending
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Viral Lagi, Keluarga Ungkap Ada Pihak yang Tak Mau Namanya Jelek sampai Intimidasi: Kenapa Ibu Mau, Uang Segitu Cepet Habis

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Viral Lagi, Keluarga Ungkap Ada Pihak yang Tak Mau Namanya Jelek sampai Intimidasi: Kenapa Ibu Mau, Uang Segitu Cepet Habis

Keluarga mengungkap sempat didatangi dan diintimidasi oleh seseorang yang tidak ingin Film Vina: Sebelum 7 Hari membuat kasus lama di Cirebon menjadi viral lagi
Pelatih Skotlandia Ini Peringatkan Shin Tae-yong Soal Banyaknya Pemain Naturalisasi di Timnas Indonesia, Sebut Nasibnya Bisa Serupa...

Pelatih Skotlandia Ini Peringatkan Shin Tae-yong Soal Banyaknya Pemain Naturalisasi di Timnas Indonesia, Sebut Nasibnya Bisa Serupa...

Mantan pelatih Timnas Indonesia, Simon McMenemy, mengungkapkan dampak negatif dari banyaknya pemain naturalisasi.
Fakhri Husaini Anggap Prestasi Shin Tae-yong Bersama Timnas Indonesia di Piala Asia Biasa Saja, Kok Bisa?

Fakhri Husaini Anggap Prestasi Shin Tae-yong Bersama Timnas Indonesia di Piala Asia Biasa Saja, Kok Bisa?

Mantan pelatih Timnas Indonesia U-16, Fakhri Husaini menganggap keberhasilan Shin Tae-yong di Piala Asia 2023 dan Piala Asia U-23 2024 sebagai sesuatu yang biasa saja.
Mengerikan, Remaja di Sukabumi Tidur Bersimbah Darah Usai Bunuh Ibu Kandungnya

Mengerikan, Remaja di Sukabumi Tidur Bersimbah Darah Usai Bunuh Ibu Kandungnya

Seorang remaja di Kampung Cilandak, Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Kisah Pembunuhan Vina Cirebon Viral Tayang di Bioskop, Pengakuan Sang Kakak Bikin Netizen Tambah Murka ke Polisi

Kisah Pembunuhan Vina Cirebon Viral Tayang di Bioskop, Pengakuan Sang Kakak Bikin Netizen Tambah Murka ke Polisi

Kisah nyata pembunuhan Vina diangkat ke layar lebar guna menguak pelaku yang belum terungkap. Pengakuan keluarga Vina mendapat respons marah netizen kepada polisi
Shin Tae-yong Bisa Lirik Eks Penyerang Ajax Amsterdam Ini untuk Menjadi Supersub Timnas Indonesia Melawan Irak dan Filipina

Shin Tae-yong Bisa Lirik Eks Penyerang Ajax Amsterdam Ini untuk Menjadi Supersub Timnas Indonesia Melawan Irak dan Filipina

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong,bisa memanggil eks penyerang Ajax Amsterdam di Liga 1 yang bisa diandalkan untuk menghadapi Irak dan Filipina pada laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Diisi Banyak Pemain Keturunan, Ternyata Bukan Timnas Indonesia Negara yang Paling Banyak Andalkan Naturalisasi di Piala Asia

Diisi Banyak Pemain Keturunan, Ternyata Bukan Timnas Indonesia Negara yang Paling Banyak Andalkan Naturalisasi di Piala Asia

Timnas Indonesia arahan Shin Tae-yong cukup banyak dihuni pemain keturunan dan naturalisasi pada Piala Asia 2023 yang berlangsung di Qatar beberapa waktu lalu.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Siang
13:00 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
Selengkapnya