LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ombudsman Sumut menindaklanjuti laporan dugaan pungli di SMAN 21 Medan.
Sumber :
  • tim tvOne-Bahana Situmorang

Ombudsman Sumut: Diharapkan Inspektorat Tindak Tegas Dugaan Pungli di SMAN 21 Medan

Kasus dugaan pungli berkedok Sumbangan Pengelolaan Pendidikan (SPP) di SMA Negeri 21 Medan yang dibebankan kepada siswa kelas sepuluh, mulai bergulir luas.

Minggu, 3 Oktober 2021 - 14:29 WIB

Medan, Sumut - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) berkedok Sumbangan Pengelolaan Pendidikan (SPP) di SMA Negeri 21 Medan sebesar seratus dua puluh ribu rupiah yang dibebankan kepada siswa kelas sepuluh, mulai bergulir luas.

Persoalan di sekolah yang berlokasi di Jalan Selambo Ujung, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai ini pun turut direspon Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar

Tak hanya berang, Abyadi secara tegas menyatakan bahwa kutipan itu menyalahi Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pada pasal 12 (b) ditegaskan bahwa Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada siswa/orangtua siswa.

"Informasi yang beredar ini sudah langsung saya tindaklanjuti dengan meneruskannya kepada Inspektorat Provinsi Sumut. Kami berharap, agar Inspektorat segera menindaklanjuti masalah ini. Menurut Permendikbud No 75 tahun 2916 tentang Komite Sekolah, pada pasal 12 (b) ditegaskan bahwa Komite Sekolah DILARANG melakukan pungutan kepada siswa/orangtua siswa," tutur Abyadi saat dihubungi minggu (3/10/2021).

Baca Juga :

Lebih lanjut ia mengatakan, Permendikbud No 75 itu juga menegaskan bahwa Komite Sekolah hanya bisa menggalang dana dari luar sekolah. Kemudian dana yang diperoleh lalu dimasukkan ke sekolah untuk membantu kemajuan sekolah.

"Jadi sangat jelas bahwa: Permendikbud No 75 tahun 2016 menegaskan  bahwa Komite Sekolah dilarang elakukan pungutan kepada siswa/orang tua siswa," tandasnya.

Ia juga menjelaskan, yang boleh melakukan pungutan kepada siswa/orangtua siswa adalah, pihak Satuan Pendidikan (yakni kepala sekolah dan jajarannya).

"Jadi, bukan Komite Sekolah. Karena, Komite Sekolah itu adalah pihak luar Satuan Pendidikan. Aturan yang mengatur pihak Satuan Pendidikan (kepala sekolah dan jajarannya) boleh melakukan pungutan kepada siswa/orangtua siswa adalah diatur dalam PP No 48 tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan,"ujarnya.

Sebelumnya, orang tuas siswa mengeluhkan adanya dugaan pungli berkedok SPP di SMA Negeri 21 Medan sebesar Rp120 ribu yang dibebankan kepada siswa kelas sepuluh. Bahkan, sesuai surat edaran Komite Gotong Royong SMA Negeri 21 Medan, setiap siswa baru itu diwajibkan membayarnya selama 4 bulan sekaligus terhitung mulai Juli 2021 sampai dengan November 2021 atau sebesar Rp 480 ribu. (Bahana Situmorang/rif)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Legenda Thailand Blak-blakan Sebut Program Naturalisasi Timnas Indonesia Tak akan Sukses

Legenda Thailand Blak-blakan Sebut Program Naturalisasi Timnas Indonesia Tak akan Sukses

Pelatih asal Thailand, Witthaya Laohakul menilai kesuksesan Timnas Indonesia dalam beberapa turnamen terakhir tidak akan bertahan lama.
Terungkap, Motif Remaja Bunuh Ibu Kandungnya di Sukabumi

Terungkap, Motif Remaja Bunuh Ibu Kandungnya di Sukabumi

Seorang remaja laki-laki di Kampung Cilandak, Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Bukan Shin Tae-yong, Sosok Tak Asing Bagi Timnas Indonesia Ini Justru Akui Dapat Tawaran Latih Korea Selatan

Bukan Shin Tae-yong, Sosok Tak Asing Bagi Timnas Indonesia Ini Justru Akui Dapat Tawaran Latih Korea Selatan

Kontrak Shin Tae-yong bersama Timnas Indonesia sedianya selesai pada Desember 2023 lalu. 
MU Tertarik Boyong Pelatih Elkan Baggott di Ipswich Town untuk Gantikan Erik ten Hag

MU Tertarik Boyong Pelatih Elkan Baggott di Ipswich Town untuk Gantikan Erik ten Hag

Manchester United (MU) dilaporkan sudah menghubungi pelatih Elkan Baggott di Ipswich Town Kieran McKenna untuk menggantikan Erik ten Hag.
Tak Hanya Cerita Kronologi, Dirut Garuda Bocorkan Penyebab Utama Pesawat Jemaah Haji Terbakar

Tak Hanya Cerita Kronologi, Dirut Garuda Bocorkan Penyebab Utama Pesawat Jemaah Haji Terbakar

Sebagian publik dibuat heboh soal kabar sayap pesawat Garuda yang mengangkut jemaah haji terbakar di makassar. Menyikapi hal itu, Dirut langsung cerita hal ini
Inovasi Pembiayaan Konsumen, Akulaku Finance Jalin Kerjasama dengan Wuling Finance

Inovasi Pembiayaan Konsumen, Akulaku Finance Jalin Kerjasama dengan Wuling Finance

PT Akulaku Finance Indonesia menjalin kerjasama dengan perusahaan pembiayaan Wuling Finance yang bernaung di dalam entitas PT SGMW Multifinance Indonesia.
Trending
Bukan Tengah Malam, Waktu yang Tepat saat Shalat Tahajud Ternyata di Momen ini, Kata Ustaz Adi Hidayat Keutamaannya ketika...

Bukan Tengah Malam, Waktu yang Tepat saat Shalat Tahajud Ternyata di Momen ini, Kata Ustaz Adi Hidayat Keutamaannya ketika...

Ustaz Adi Hidayat mengungkap waktu yang tepat untuk pelaksanaan ibadah shalat tahajud. Hal ini mengingat berdasarkan kemampuan dari masing-masing individu.
Jalani Pemeriksaan Kedua Kasus Korupsi Harvey Moeis di Kejagung RI, Tak Ada Lagi 'Saranghaeyo' dari Sandra Dewi

Jalani Pemeriksaan Kedua Kasus Korupsi Harvey Moeis di Kejagung RI, Tak Ada Lagi 'Saranghaeyo' dari Sandra Dewi

Artis Sandra Dewi yang juga istri dari tersangka kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis kembali jalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI pada Rabu (15/5/2024).
Inovasi Pembiayaan Konsumen, Akulaku Finance Jalin Kerjasama dengan Wuling Finance

Inovasi Pembiayaan Konsumen, Akulaku Finance Jalin Kerjasama dengan Wuling Finance

PT Akulaku Finance Indonesia menjalin kerjasama dengan perusahaan pembiayaan Wuling Finance yang bernaung di dalam entitas PT SGMW Multifinance Indonesia.
Timnas Italia Terancam Tanpa Zaniolo di Euro 2024

Timnas Italia Terancam Tanpa Zaniolo di Euro 2024

Penyerang sayap Aston Villa Nicolo Zaniolo diperkirakan tak akan bisa tampil bersama Timnas Italia pada ajang Euro 2024 pada musim panas mendatang.
Bukan Hanya Sandra Dewi, Ternyata Kejagung RI Turut Bidik Para Istri Tersangka Korupsi PT Timah

Bukan Hanya Sandra Dewi, Ternyata Kejagung RI Turut Bidik Para Istri Tersangka Korupsi PT Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali memeriksa artis Sandra Dewi yang juga istri dari tersangka kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis.
Kejagung RI Ungkap Alasan Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kasus Korupsi Harvey Moeis

Kejagung RI Ungkap Alasan Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kasus Korupsi Harvey Moeis

Artis Sandra Dewi kembali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait kasus korupsi PT Timah 2015-2022 pada Rabu (15/5/2024).
PSSI Umumkan Hasil Lisensi Klub AFC 2023/2024, Persib Bandung dan Persija Jakarta Lolos?

PSSI Umumkan Hasil Lisensi Klub AFC 2023/2024, Persib Bandung dan Persija Jakarta Lolos?

Komite Lisensi Klub PSSI mengumumkan klub Liga Indonesia yang mendapatkan AFC Club License musim 2023/2024.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Arena Pagi 2
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:30
Apa Kabar Indonesia Pagi
17:00 - 18:30
Kabar Petang
Selengkapnya