News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berawal dari Seruan Sang Majikan, 5 Pelaku Siksa ART di Apartemen Simprug

Polisi tetapkan delapan orang tersangka sebagai pelaku penyiksaan terhadap seorang ART bernama Siti Khotimah (23) di Apartemen Simprug, Jakarta Selatan.  
Rabu, 14 Desember 2022 - 16:55 WIB
Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Kekerasan Seorang ART di Apartemen Simprug, Jakarta Selatan
Sumber :
  • tim tvOnenews/Rizki Amana

Jakarta - Kepolisian menetapkan delapan orang tersangka sebagai pelaku penyiksaan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Siti Khotimah (23) di Apartemen Simprug, Jakarta Selatan.  

Kedelapan tersangka tersebut terdiri dari tiga orang majikan yakni SK (68), MK (64), dan JS (32). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan lima orang lainnya yang juga melakukan aksi penyiksaan merupakan ART dengan inisial E (20), T (25), PA (19), IY (38), dan O (48). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan para ART yang melakukan aksi penyiksaan terhadap korban itu bermula dari seruan sang majikan.  

"Itu kan mereka karena hasil pemeriksaan Subdit Renakta awalnya disuruh (majikan)," kata Zulpan dalam konferensi persnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/12/2022). 

Namun, penyiksaan keji yang dilakukan para ART itu terhadap korban berangsur tanpa seruan dari sang majikan.  

Kata Zulpan kelima pelaku yang berstatus ART tersebut dengan kejinya melakukan penyiksaan terhadap korban berbarengan dengan ketiga majikannya.  

"Kemudian menjadi inisiatif sendiri memukul. Karena si korban tanpa perlawanan seorang diri di tengah banyak orang yang melakukan pemukulan dan penganiayaan tak berdaya sehingga jadi kebiasaan yang lain dan tidak dibenarkan secara hukum," katanya.  

Di sisi lain penyiksaan tersebut dilakukan para tersangka dengan memenjarakan korban di kandang anjing dengan tangan dan kaki yang terborgol.  

Saat itu setiap harinya secara silih berganti sang majikan kelima ART tersebut menyiksa korban yang sudah tak berdaya.  

Sadisnya, para pelaku dengan kejinya sempat memaksa korban untuk memakan kotorannya sendiri hingga kotoran anjing.  

"Para terlapor melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara meremas dan mencakar payudara korban, menyiramkan air panas ke kaki korban, memukul dengan sapu dan tangan, memborgol, merantai kaki dan tangan di kandang anjing, menelanjangi korban, memaksa korban memakan cabai, memakan kotoran anjing dan kotoran korban serta mendokumentasikan beberapa peristiwa penganiayaan tersebut melalui HP," ungkapnya  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kini para pelaku yang tak memiliki rasa kemanusiaan itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.  

Para pelaku tersebut kini mendekam di balik dinginnya jeruji besi dengan sangkaan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 dan atau Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. (ra/put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Media Vietnam Tak Habis Pikir, Sebut John Herdman Bikin Kejutan Besar Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026

Media Vietnam Tak Habis Pikir, Sebut John Herdman Bikin Kejutan Besar Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026

Media Vietnam kembali menyoroti langkah Timnas Indonesia menjelang bergulirnya Piala AFF 2026. Mereka heran dengan John Herdman yang panggil 50 nama pemain.
Gugatan Ditolak Kasasi, Aktivitas Pembangunan Ilegal Muncul di Lahan Milik Opung Simatupang

Gugatan Ditolak Kasasi, Aktivitas Pembangunan Ilegal Muncul di Lahan Milik Opung Simatupang

Kasus dugaan penyerobotan lahan kembali memanas di Kota Medan. Kali ini menimpa tanah seluas 2.100 meter persegi yang terletak di Jalan Setia Budi, Kecamatan Me
Peradi Profesional Sabet Rekor MURI, Prof Harris: Motivasi Tingkatkan Kualitas Advokat Nasional

Peradi Profesional Sabet Rekor MURI, Prof Harris: Motivasi Tingkatkan Kualitas Advokat Nasional

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). 
KAI Services Hadirkan Program Ramah Lingkungan

KAI Services Hadirkan Program Ramah Lingkungan

Sebagai perusahaan yang bergerak dibidang pelayanan jasa, KAI Serrvices ingin menghadirkan transportasi publik masa depan yang lebih hijau dan ramah lingkungan.
Sosok Rachmat Gobel di Mata Sahroni, Kenang Sahabatnya yang Kini Meninggal Dunia

Sosok Rachmat Gobel di Mata Sahroni, Kenang Sahabatnya yang Kini Meninggal Dunia

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni terkejut dengar pimpinan Gobel Group, Rachmat Gobel meninggal dunia. Ia pun mengenang kepribadian sosok sahabatnya.
Gelar Panen Raya 25 Ribu Hektare, Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Komitmen Bangun Ekonomi dan Ketahanan Pangan

Gelar Panen Raya 25 Ribu Hektare, Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Komitmen Bangun Ekonomi dan Ketahanan Pangan

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran menghadiri panen raya padi seluas 25.817 hektare sekaligus meresmikan Kawasan Waterfront City Kapuas di Kabupaten Kapuas, Rabu (8/7/2026).

Trending

Ditangkap di Samarinda, Polisi Akhirnya Bekuk Tiga Tersangka Penyerangan Anggota Polri Katingan

Ditangkap di Samarinda, Polisi Akhirnya Bekuk Tiga Tersangka Penyerangan Anggota Polri Katingan

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri di Samarinda, Kalimantan Timur menangkap tiga orang tersangka penyerangan anggota Kepolisian Resor Katingan, Kalimantan Tengah
Tiga Bandar Narkoba yang Bunuh Tiga Polisi di Katingan Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Mandau

Tiga Bandar Narkoba yang Bunuh Tiga Polisi di Katingan Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Mandau

Kelly menerangkan, ketiganya juga melakukan perlawanan terhadap pihak kepolisian, saat dilakukan penangkapan. Sehingga pihaknya memberikan tindakan tegas dan terukur.
Demi Piala AFF Super League Diundur, Erick Thohir Peringatkan Klub untuk Tak Persulit John Herdman Bangun Skuad Timnas Indonesia

Demi Piala AFF Super League Diundur, Erick Thohir Peringatkan Klub untuk Tak Persulit John Herdman Bangun Skuad Timnas Indonesia

Perubahan jadwal Super League 2026-2027 ini agar tak ada klub yang menolak panggilan Timnas Indonesia sehingga menyulitkan pelatih John Herdman menyusun skuad Piala AFF 2026. 
Ramalan Zodiak 11 Juli 2026: Scorpio Paling Cuan, Cancer Disarankan Refleksi

Ramalan Zodiak 11 Juli 2026: Scorpio Paling Cuan, Cancer Disarankan Refleksi

Ramalan zodiak keuangan 11 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Scorpio diprediksi paling cuan dan Cancer disarankan refleksi di Sabtu besok.
Malam ini, Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya Kembali Geledah Ruko di Cipete Jaksel

Malam ini, Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya Kembali Geledah Ruko di Cipete Jaksel

Tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya kembali melakukan penggeledahan di sejumlah ruko yang terletak di komplek ruko Thamarin, Jalan Asem 2, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026).
Timnas Indonesia Day Hari Ini! Jadwal Garuda Pertiwi vs Timor Leste di Piala AFF Wanita 2026 Sore Nanti: Asa Jaga Gelar

Timnas Indonesia Day Hari Ini! Jadwal Garuda Pertiwi vs Timor Leste di Piala AFF Wanita 2026 Sore Nanti: Asa Jaga Gelar

Timnas Putri Indonesia memulai perjuangan di Piala AFF Wanita 2026 hari ini, Jumat (10/7/2026). Garuda Pertiwi akan hadapi Timor Leste pada laga pembuka Grup B.
Agama Rachmat Gobel Apa? Ini Asal-usul Keluarga, Pendidikan, dan Karier

Agama Rachmat Gobel Apa? Ini Asal-usul Keluarga, Pendidikan, dan Karier

Berikut profil lengkap anggota DPR RI, Rachmat Gobel yang baru meninggal dunia, Jumat (10/7/2026), mulai dari agama, asal-usul keluarga, pendidikan, dan karier.
Selengkapnya

Viral