"Di mana letak rahasia yang nggak boleh diketahui publik? Di mana letak istimewanya sehingga publik tidak boleh tahu?" kata Hakim Wahyu.
Wahyu menengahi dengan meminta para juru kamera agar tidak merekam saat saksi ahli digital forensik mengeluarkan peralatan di ruang sidang PN Jaksel.
Menurutnya, persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J tetap harus digelar secara terbuka.
"Baik kepada kameramen yang ada di persidangan ini mohon tidak memperlihatkan alat-alat yang dibawa oleh ahli ini, bisa? Bisa, ya. Oke kalau begitu jadi sidang tidak perlu kami nyatakan tertutup," tegas Hakim Wahyu. (lpk/put)
Load more