Jakarta - Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan saksi meringankan, yakni ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Dalam ilustrasi itu, sejauh mana pertanggungjawaban penembak dan mana pidana yang mengagakan 'hajar'?"tanya kuasa hukum Sambo, Febri Diansyah di PN Jaksel, Selasa (27/12/2022).
Ahli hukum pidana Elwi Danil merespons pertanyaan tersebut dengan jawaban menohok.
Menurut dia, pihak Sambo seharusnya bisa menghadirkan ahli bahasa untuk mengungkap pertanyaan tersebut.
"Yang harus didudukkan terlebih dahulu adalah pemahaman kata 'hajar'. Apa yang disebut kata hajar itu? Apakah hajar itu dipukul, ditembak, atau dianiaya atau bagaimana? Tentu hal ini harus diminta kejelasan pada ahli bahasa tentang apa yang disebut dengan kata hajar itu," tegasnya.
Elwi menerangkan makna sebuah kata bisa berbeda pandangan dari kelompok-kelompok tertentu.
Load more