News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kenapa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara? Ini Pertimbangan Hukum Tuntutan Ferdy Sambo CS

Kejagung sampaikan pertimbangan hukum yang dijadikan bahan pertimbangan oleh penuntut umum dalam membacakan surat tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Kamis, 19 Januari 2023 - 17:51 WIB
Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers Perkembangan Pemberitaan Surat Tuntutan Para Terdakwa dalam Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J.
Sumber :
  • Kejaksaan Agung RI

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung menyampaikan pertimbangan hukum yang dijadikan bahan pertimbangan oleh penuntut umum dalam membacakan surat tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Lima terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) Fadil Zumhana dalam rilisnya mengatakan pemberitaan terkait tuntutan terdakwa di berbagai media massa dan unggahan media sosial, serta opini dan polemik yang berkembang di masyarakat cenderung memberikan dampak negatif terhadap institusi.

Melalui Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyampaikan pertimbangan hukum secara logis, yuridis dan akuntabel, yang dijadikan bahan pertimbangan oleh Penuntut Umum dalam membacakan surat tuntutan.

"Bahwa kami sangat menghargai berbagai komentar dan rasa empati terhadap korban, keluarga korban, dan para terdakwa yang selama ini berkembang di masyarakat baik pro maupun kontra terhadap surat tuntutan Penuntut Umum," katanya, Kamis (19/1/2023).

Fadil menyebut penentuan tinggi rendahnya tuntutan yang diajukan terhadap para terdakwa, mempertimbangkan berbagai persyaratan baik itu pelaku, korban, peran masing-masing para terdakwa, termasuk latar belakang para Terdakwa, dan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat. 

"Penilaian tuntutan bukan saja dilihat dari mens rea para terdakwa, tetapi kesamaan niat dan perbedaan peran dari masing-masing para terdakwa menjadi pertimbangan matang dalam menuntut para terdakwa sebagaimana dibuktikan dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tambahnya. 

Sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan kata Fadil, terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual (intelectual dader) telah dituntut dengan hukuman seumur hidup.

"Karena telah memerintahkan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E untuk mengeksekusi menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat guna menyempurnakan pembunuhan berencana, sehingga terdakwa Bharada E dituntut 12 tahun penjara," ungkapnya.

Sementara terdakwa Putri Candrawathi terdakwa Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo kata Fadil tidak secara langsung menyebabkan terjadinya penghilangan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

"Ketiga terdakwa sejak awal sudah mengetahui rencana pembunuhan tersebut, akan tetapi tidak berusaha mencegah untuk tidak terjadi pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," katanya.

Sementara terkait rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap terdakwa Bharada E untuk mendapatkan justice collaborator telah diakomodir dalam surat tuntutan.

Sehingga Bharada E mendapatkan tuntutan pidana jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual (intelectual dader). 

"Terdakwa Richard Pudihang Lumiu adalah seorang bawahan yang taat kepada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah dan menjadi eksekutor dalam pembunuhan berencana tersebut," tuturnya.

Lebih lanjut Fadil mengatakan kasus pembunuhan berencana bukanlah termasuk yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Delictum yang dilakukan oleh terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor yakni pelaku utama bukanlah sebagai penguak fakta utama sehingga peran kerja sama dari terdakwa Richard Eliezer sudah dipertimbangkan sebagai terdakwa yang kooperatif dalam surat tuntutan penuntut umum," katanya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara peran terdakwa sebagai pelaku utama yang menyebabkan sempurnanya tindak pidana pembunuhan berencana, tidak dapat direkomendasikan untuk mendapatkan justice collaborator sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, salah satunya justice collaborator adalah bukan pelaku utama.

"Proses persidangan masih berjalan, dan kemungkinan akan sampai pada upaya-upaya hukum ke tingkat Mahkamah Agung. Untuk itu, agar segenap masyarakat dan media menunggu bagian akhir dari putusan perkara dimaksud sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat," pungkasnya.(muu)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terungkap, Dugaan Penyebab Utama Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Maros, Petinggi IAT Beberkan soal Mesin

Terungkap, Dugaan Penyebab Utama Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Maros, Petinggi IAT Beberkan soal Mesin

Terungkap, dugaan penyebab utama pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) rute Yogyakarta-Makassar, yang dilaporkan jatuh pada Sabtu (17/1/2026)
Tunda Pulang Kampung, Bangkok United Resmi Pertahankan Pratama Arhan di Leg Kedua Liga Thailand 2025-2026

Tunda Pulang Kampung, Bangkok United Resmi Pertahankan Pratama Arhan di Leg Kedua Liga Thailand 2025-2026

Pratama Arhan kerap dikaitkan dengan sejumlah klub Indonesia setelah penampilan apiknya di Liga
Momen Sudirman Said "Dilamar" Partai Baru Gema Bangsa

Momen Sudirman Said "Dilamar" Partai Baru Gema Bangsa

Ketua Umum Partai Gema Bangsa, Ahmad Rofiq, secara terbuka lontarkan ajakan kepada mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2014–2016, Sudirman Said
2 Pemain Baru Sudah Diamankan Persija Jakarta untuk Putaran Kedua Super League? Netizen: Wow, Wow!

2 Pemain Baru Sudah Diamankan Persija Jakarta untuk Putaran Kedua Super League? Netizen: Wow, Wow!

Rumor panas pun terus berhembus. Salah satu nama pemain yang digadang-gadang akan bergabung ke Persija Jakarta adalah gelandang Timnas Indonesia, Ivan Jenner.
Banjir di Jakarta Meluas, 31 RT dan 18 Ruas Jalan Masih Terendam

Banjir di Jakarta Meluas, 31 RT dan 18 Ruas Jalan Masih Terendam

Jumlah wilayah terendam banjir di Jakarta semakin meluas, kini tercatat sebanyak 31 RT dan 18 ruas jalan tergenang pada malam hari, Minggu (18/1/2026).
Mayjen TNI Bangun: Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500 Gunakan Teknik Rappeling

Mayjen TNI Bangun: Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500 Gunakan Teknik Rappeling

Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Bangun Nawoko jelaskan proses evakuasi salah satu korban pesawat ATR 42-500 yang jatuh di Gunung Bulusaraung, Kabupaten Maros

Trending

Impian Terbesar Rylan Henry Pribadi Sebelum Meninggal, Sang Ayah: Dia Bahkan Membujuk Kami

Impian Terbesar Rylan Henry Pribadi Sebelum Meninggal, Sang Ayah: Dia Bahkan Membujuk Kami

Ayah Rylan Henry Pribadi, Reza Pribadi mengungkapkan imoian terbesar mendiang putranya sebelum meninggal dunia.
4 Calon Naturalisasi yang Berpotensi Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series: Berlabel Premier League hingga Eks Bintang Brasil

4 Calon Naturalisasi yang Berpotensi Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series: Berlabel Premier League hingga Eks Bintang Brasil

Timnas Indonesia berpeluang diperkuat empat pemain naturalisasi di FIFA Series 2026, termasuk pemain Premier League dan eks bintang Brasil junior.
Allegri Sudah Bersuara, Minta AC Milan Serius Bajak Bintang Juventus di Bursa Transfer Januari

Allegri Sudah Bersuara, Minta AC Milan Serius Bajak Bintang Juventus di Bursa Transfer Januari

Massimiliano Allegri jadi pusat perhatian dalam dinamika bursa transfer AC Milan. Sang pelatih terlihat semakin tegas dalam menentukan arah perekrutan pemain.
Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Dipermalukan Mantan, Gresik Phonska Taklukkan Juara Bertahan Jakarta Pertamina Enduro

Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Dipermalukan Mantan, Gresik Phonska Taklukkan Juara Bertahan Jakarta Pertamina Enduro

Hasil Proliga 2026 putri, Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia berhasil mengalahkan Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro lewat empat set.
Seolah Jadi Firasat, Rylan Henry Pribadi dan Sang Ayah Habiskan Waktu Bersama Selama 12 Hari Sebelum Meninggal

Seolah Jadi Firasat, Rylan Henry Pribadi dan Sang Ayah Habiskan Waktu Bersama Selama 12 Hari Sebelum Meninggal

Seolah sudah menjadi firasat, Rylan Henry Pribadi sempat menghabiskan momen berdua dengan sang ayah, Reza Pribadi.
Media Belanda Bingung usai Pemain Timnas Indonesia Miliano Jonathans Debut Bersama Excelsior

Media Belanda Bingung usai Pemain Timnas Indonesia Miliano Jonathans Debut Bersama Excelsior

Media Belanda mengindikasikan rasa bingung setelah Miliano Jonathans melakoni debutnya di Excelsior. Sang pemain Timnas Indonesia tampil pada laga kontra Telstar.
Permintaan Terakhir Rylan Henry Pribadi Terungkap, Sang Ayah Beberkan di Ibadah Pemakaman

Permintaan Terakhir Rylan Henry Pribadi Terungkap, Sang Ayah Beberkan di Ibadah Pemakaman

Duka mendalam menyelimuti keluarga Henry Pribadi. Rylan Henry Pribadi dikabarkan meninggal dunia pada 7 Januari 2026 lalu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT