Jakarta - Polda Metro Jaya menggerebek perusahaan pinjaman online ilegal di sebuah Rukan di Cipondoh Tangerang, Banten, Kamis (14/10). Sebanyak 10 dari 3 aplikasi pinjaman online yang dikelola PT ITN diketahui tak memiliki izin resmi dari pemerintah alias ilegal.
"Ini memang satu perusahaan ada 3 aplikasi berizin. Ada 10 yang diduga ilegal," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat diwawancara tvOne
PT ITN merupakan perusahaan kolektor (penagih) yang menaungi 13 aplikasi pinjol tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 32 orang, diantaranya manajemen perusahaan dan beberapa kru untuk mendalami kasus pinjol ini.
Polisi menemukan aktivitas di perusahaan ini yang diduga melanggar hukum, seperti adanya ancaman-ancaman saat proses penagihan oleh kolektor kepada nasabah yang nunggak membayar utang.
"Ada pengancaman dan kata-kata tidak pantas. kemudian memperlihatkan gambar porno, ini membuat peminjam stres." ungkap Yusri.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi kepada seluruh jajaran Polda untuk menindak tegas penyelenggara fintech P2P lending atau pinjaman online ilegal.
Tindakan itu selama ini dinilai telah merugikan banyak masyarakat. Hal tersebut, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol.
"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat. Sehingga dibutuhkan langkah penanganan khusus,” ungkap Sigit dalam arahannya kepada Polda melalui daring dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/20221).
Pelaku kejahatan pinjol, menurut Sigit, seringkali memberikan promosi atau tawaran yang mampu membuat masyarakat tergiur dalam menggunakan jasa layanan tersebut. Hal itulah yang menjadi salah satu penyebab banyaknya korban pinjol.
"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," tambahnya.
Penyelenggara pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak pandemi Covid-19.
Sigit menambahkan, pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya.
Sigit juga menyebutkan beberapa kasus bunuh diri lantaran tak mampu bunga yang besar dari pinjol ilegal tersebut.
Lebih jauh, ia mengungkapkan, hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan pinjol ilegal. Ner
Load more